Pajak Tembakau Capai Rp200 Triliun, Nasib Petani Masih Miris
- ANTARA/Saiful Bahri
VIVA.co.id – Anggota Komisi XI yang membidangi keuangan DPR, M Misbakhun, mengatakan, pajak yang dihasilkan dari produk tembakau saat ini mencapai Rp200 triliun. Karena itu, menurutnya perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hal itu dikatakan Misbakhun, menyangkut polemik pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Pertembakauan. Misbakhun mengatakan, selama ini belum ada perlindungan terhadap industri tembakau. Baik itu petaninya, maupun produk hasilnya.
Maka dari itu, ia akan melawan agar perlindungan ini diberikan melalui perundang-undangan yang jelas.
"Kita harus bicara kepentingan nasional. Kontribusi penerimaan negara sektor pertembakauan baik itu dari cukai hasil tembakau, pajak, mencapai Rp200 triliun," kata Misbakhun, dalam siaran persnya, Senin 10 Juli 2017.
Dia mengakui, selama pembahasan ini pihaknya selalu dituduh negatif. DPR, menurutnya, justru dituding main mata dengan industri rokok karena mendorong RUU tersebut.
Bahkan ia mengaku heran, dengan adanya dorongan kelompok antitembakau yang meminta petani tembakau beralih profesi dengan menanam tanaman lain.
Misbakhun mengibaratkan, apakah kelompok yang meminta itu mau juga beralih profesi menjadi petani tembakau. "Itu logika kalangan antitembakau yang tidak masuk akal," katanya.
Dalam rangka kepentingan nasional, politisi Golkar ini sudah dalam batas tidak mau membahas agenda kepentingan asing.
Dalam persoalan pertembakauan, dia berharap petani pada saat panen harga tembakau tidak jatuh, adanya penyuluhan bagi petani, perlu adanya riset dari pemerintah sehingga menghasilkan tembakau yang bagus.
"Stakeholders pertembakauan butuh perlindungan mengingat belum ada regulasi yang melindungi mereka. Karena itulah, diperlukan RUU Pertembakauan," kata Misbakhun. (one)