Cara Salurkan Aduan soal Pencabutan Subsidi Listrik
- ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
VIVA.co.id – Kepala Satuan Komunikasi Korporat PT PLN, I Made Suprateka, mengemukakan, bagi pelanggan listrik 900 Volt Ampere (VA) yang merasa berhak menerima subsidi namun subsidinya telah dicabut, dapat melaporkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.Â
PT PLN mengemukakan, telah bekerja sama dengan Pemda setempat untuk menampung segala aduan terkait subsidi listrik. "Bagi masyarakat yang merasa cocok dengan kriteria itu. Untuk masyarakat yang merasa miskin silakan melakukan pengaduan, melalui kecamatan, yang nanti akan disampaikan ke Pemda tingkat I," kata Suprateka di Cikini, Jakarta, Sabtu, 8 Juli 2017.Â
Dia mengakui, data yang diperoleh dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) ada plus minusnya. Hal itu terlihat dari laporan yang diterima oleh pihaknya kurang lebih sebanyak 50 ribu aduan. "Kami sudah menerima 50 ribu pengaduan dan diverifikasi, 37 ribu sudah dapat subsidi lagi," ujarnya.
Kekeliruan data yang dialami pihak TNP2K, menurut Made, cukup wajar. Hal itu lantaran ada masyarakat yang berpindah domisili dan data penghasilan suatu rumah tangga.
"Soal data itu memang perlu kajian yang sangat mendalam. Karena ada misalnya kalau dilihat secara kasat mata, dia tidak miskin tapi ternyata beban hidupnya tinggi sekali. Lalu, di sebelah rumahnya misalnya ada yang reot, tapi ternyata income-nya tinggi, bisa jadi seperti itu," ujarnya.Â
Terkait dengan pencabutan subsidi, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Pemda dan dinas ketenagalistrikan. Hal itu agar subsidi yang disalurkan tepat sasaran. "Memang kami enggak ada jemput bola, tapi pemda terus sosialisasi, kami juga nanti akan terus sosialisasi ke masyarakat," kata Suprateka. (one)