Tarif Listrik Makin Mahal, PLN Beri Penjelasan
- VIVAnews/Anhar Rizki
VIVA.co.id – PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) membantah adanya kenaikan tarif listrik, yang selama ini ditudingkan banyak pihak. PLN menyebut masyarakat banyak yang salah persepsi dengan kebijakan subsidi tepat sasaran.
Kepala Satuan Unit Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka, mengungkapkan bahwa yang dilakukan oleh pemerintah dan PLN saat ini hanyalah subsidi berkeadilan alias mengalihkan subsidi kepada masyarakat yang lebih berhak. Ia mengungkapkan, untuk pelanggan 450 Volt Ampere (VA) tidak terjadi kenaikan atau masih full disubsidi.
Sedangkan untuk pelanggan 900 VA, diakuinya memang dicabut untuk golongan yang telah dianggap mampu secara bertahap sejak 1 Januari 2017. "Tidak ada kenaikan, banyak yang salah persepsi dengan kebijakan subsidi tepat sasaran. Ini semua agar yang menerima subsidi adalah yang betul-betul berhak, ini subsidi berkeadilan," kata Made dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu 8 Juli 2017.
Ia menjelaskan, dari sebanyak 23 juta pelanggan 900 VA di seluruh Indonesia, telah dilakukan pendataan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan PLN, sehingga yang layak disubsidi hanya sekitar 4,05 juta penduduk. Artinya ada sekitar 18 juta lebih pelanggan 900 VA yang subsidinya dicabut. "Jadi ini berkeadilan dilihat dari siapa yang mendapat subsidi," ujar dia.
Dipilah-pilah
Dia menjelaskan, proses pencabutan subsidi bagi golongan mampu telah selesai pada bulan Mei lalu. Kemudian hingga akhir tahun, dipastikan tidak ada kenaikan tarif listrik bagi semua golongan.
"Jadi dipilah siapa saja yang punya watt 450 VA atau 900 VA, misalnya orang punya kos-kosan, ini kalau ada 900 VA, pasti dia kena subsidi, jadi ada pemilahan data. Memang ada 900 VA yang mendekati miskin, dari berbagai kriteria, semua dilihat aspeknya," ujar dia.
Maka dari itu, lanjut dia, untuk pelanggan 900 VA golongan mampu yang tidak lagi menerima subsidi telah ditetapkan pembayaran listrik sebesar Rp1.352 per kilo watt hour (kwh). Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang disubsidi masih dikenakan biaya sebesar Rp605 per kwh.
"Sekarang ini yang masih menerima subsidi sekitar 4,05 juta, mereka membayar sekitar Rp605-an. Artinya negara masih memberikan subsidi bagi 23 juta masyarakat golongan 450 VA dan kurang lebih 4,05 juta bagi pelanggan 900 VA," jelas dia. (ren)