Ditjen Pajak Kini Bisa Intip Rekening WNI di Swiss
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak, akhirnya secara resmi bisa mengintip data dan informasi keuangan nasabah warga negara Indonesia yang memiliki rekening di Swiss. Nantinya pada 2019, kedua negara sepakat untuk bertukar informasi keuangan secara otomatis dalam rangka implementasi Automatic Exchange of Information.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam joint declaration, yang merupakan salah satu komponen yang dipersyaratkan oleh Swiss dalam mengaktifkan Multilateral Competent Authority Agreement dalam rangka implementasi AEOI, agar mendapatkan persetujuan dari parlemen Swiss. Keputusan mengenai hal tersebut, akan dilakukan akhir tahun ini.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan, kerja sama ini semakin menunjukkan bahwa Swiss, yang selama ini dikenal sebagai destinasi paling aman bagi konglomerat menempatkan dananya untuk menghindar dari kewajiban perpajakan, telah berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan era keterbukaan informasi.
“Reputasi Swiss selama ini sebagai safe place for many people in the world to put their cash or money are very high. Ini penting untuk memberikan sinyal kuat bahwa kita semua harus bergabung dalam transparansi keuangan di dunia,” kata Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, di Jakarta, Selasa 4 Juli 2017.
Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Yvonne Baumann, menambahkan, kerja sama pertukaran informasi dengan Indonesia bukanlah yang pertama kali dilakukan. Negara tersebut telah menunjukkan komitmennya, dengan meneken kerja sama serupa dengan 32 negara anggota Uni Eropa lainnya.
“Swiss memiliki kepentingan untuk ikut menerapkan transparansi ini, dan mengadopsi standar global. Tentu kami sadari, harus ada level playing field bahwa kita memiliki peran yang sama,” katanya.
Incar Perjanjian dengan Negara Lain
Bendahara negara itu menegaskan, Swiss bukanlah menjadi satu satunya negara yang meneken perjanjian tersebut. Negara-negara strategis lainnya seperti Macau, United Kingdom, Amerika Serikat (AS), Brunei, Bahama, sampai dengan Australia pun menjadi negara-negara selanjutnya.
“Karena AS banyak yang memiliki tempat-tempat sebagai pusat keuangan. Bisa dijadikan sebagai tempat untuk melakukan penghindaran pajak. Ini yang disebut sebagai level playing field,” ujarnya.