Pesta Balon Udara, Kemenhub Alihkan Rute Penerbangan
- youtube
VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan menyatakan harus melakukan rute ulang penerbangan yang berada di koridor pantai utara Jawa untuk menghindari situasi berbahaya akibat adanya tradisi balon Udara di Jawa Tengah. Penerbangan di koridor itu dialihkan ke rute yang mendekati pulau Kalimantan demi menghindari hal yang tidak diinginkan.Â
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Agus Santoso mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Tengah untuk memberi peringatan akan hal tersebut.Â
"Terkait dengan pesta balon yang hari ini diadakan di Pekalongan, dan kemarin yang diadakan di Wonosobo, Â kami mengimbau, supaya nanti kalau festival balon, balonnya itu diikat jangan dilepas. Kalau dilepas kan itu mengganggu penerbangan," kata Agus dalam video conference sektor perhubungan, Jakarta, Minggu 2 Juli 2017.Â
Ia mengatakan saat ini harus melakukan rute ulang (re-route) sejumlah penerbangan. Diungkapkannya, Air Traffic Service (ATS) Route yang biasanya melalui koridor pantai utara Jawa saat ini dialihkan.
"Ini mutar ke utara mendekati ke pulau Kalimantan terus balik lagi. Kemudian, juga ke pantai selatan ini," ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya sosialisasi yang baik maka keselamatan penerbangan akan terjamin. Ia pun menegaskan agar masyarakat tidak melepas balonnya ke udara demi keamanan penumpang pesawat.Â
"Dengan adanya sosialisasi ke masyarakat di Pekalongan atau Wonosobo tidak melepaskan balonnya untuk mengikat balonnya. Ini agar lebih bisa memberikan keamanan bagi penumpang pesawat terbang. Semuanya supaya kita tetap merayakan hari lebaran ini dengan gembira," ujarnya.
Sebelumnya, menanggapi maraknya tradisi menerbangkan balon udara oleh masyarakat Jawa Tengah khususnya di Wonosobo, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menegaskan melarang kegiatan menerbangkan balon udara tanpa disertai prosedur yang sesuai.
"Penerbangan balon itu adalah suatu kearifan lokal yang baik tapi digunakan dengan tidak baik. oleh karenanya saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Tengah, dasarnya itu dilarang," ujar Budi di Jakarta, kemarin.Â
Terkait hal tersebut Menhub Budi mengatakan pihak Kepolisian telah menindak masyarakat yang masih nekat menerbangkan balon udara yang dapat membahayakan khususnya bagi penerbangan.
Menhub Budi berpendapat kegiatan menerbangkan balon udara ini tidak hanya dapat membahayakan penerbangan, namun juga dapat mengancam bagi listrik tegangan tinggi atau sutet.