Krakatau Steel Bantah Rumahkan Ratusan Karyawan karena THR

Gedung Krakatau Steel
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id –  PT Krakatau Steel (PTKS) membantah telah 'merumahkan' hampir 250 pegawainya, lantaran persoalan Tunjangan Hari Raya yang tidak diberikan. Kabar di media sosial yang menyebutkan perseroan melakukan tindakan tersebut tidak benar adanya.

Dibayar Sri Mulyani H-10 Lebaran, Ini Komponen THR PNS pada 2021

"Dengan ini diklarifikasi, bahwa berita tersebut sama sekali tidak benar," Corporate Secretary PT Krakatau Steel Arief Budiman melalui keterangan resmi yang diterima VIVA.co.id, Jakarta, Minggu 18 Juni 2018.

Arief menjelaskan, PT Krakatau Engineering (PTKE) - yang disebut telah merumahkan pegawai - adalah anak perusahaan PTKS, yang bergerak di bidang Engineering Procurement and Construction, dan saat ini sedang mengerjakan proyek Blast Furnance.

THR PNS Bakal Cair H-10 Idul Fitri, Ini Harapan Pemerintah

Kabar ini bermula dari postingan seseorang bernama Arief Setiawan. Ia mengaku menjadi salah satu dari 250 orang yang dirumahkan oleh PTKS karena persoalan THR. Hal itu disampaikan Arief melalui akun Facebook miliknya, dan menjadi viral di dunia digital..

Namun, menurut Arief Budiman, Arief Setiawan - seorang pegawai yang mengaku berada di naungan PTKE, bukanlah karyawan PTKS maupun PTKE. Arief hanyalah salah satu pekerja harian lepas dari PT Sentral Karya Mandiri (SKM) yang telah ditunjuk oleh PTKE sebagai salah satu subcontractor.

DPR Minta THR Pekerja 2021 Tak Lagi Dicicil

"Oleh karena statusnya sebagai pekerja harian lepas, maka upahnya dibayar berdasarkan jumlah hari masuk bekerja," kata Arief Budiman.

Arief Budiman menjelaskan, mekanisme pengupahan mengacu pada kontrak antara PTKE dan SKM, dimana upah pekerja dihitung secara harian sesuai hari masuk mereka. Ketentuan tersebut, berdasarkan pada sifat pekerjaan yang tidak berkelanjutan, dan hanya bergantung pada kebutuhan di lapangan.

Adapun mengenai THR, diberikan kepada tenaga kerja yang dipekerjakan oleh SKM untuk melaksanakan porsi pekerjaan dalam proyek BF. Hal tersebut, ditegaskan Arief, merupakan tanggung jawab SKM yang dihitung dan dibayar sesuai ketentuan dan perundang-undangan tenaga kerja yang berlaku

"Posisi pekerja memang saat ini sedang off atau tidak bekerja, dikarenakan akan libur panjang Lebaran," katanya.

PTKE pun telah meminta kepada pimpinan SKM, agar memenuhi kewajibannya membayar THR. Arief menegaskan, SKM telah menyatakan komitmennya untuk membayarkan THR selambat-lambatnya pada Selasa, 20 Juni 2017.

 

Ilustrasi THR.

Posko Kemenaker Catat 1.860 Laporan THR Masuk Jelang Idul Fitri

Terdapat 1.860 laporan yang masuk itu dalam bentuk 684 konsultasi THR dan 1.176 pengaduan terkait pembayaran THR.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2021