Menteri Susi Tantang Larangan Cantrang Digugat ke Pengadilan
- VIVA/Agus Rahmat
VIVA.co.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan bergeming meski Dewan Perwakilan Rakyat yang akan menggalang hak angket tentang pelarangan penggunaan cantrang bagi nelayan. Kementerian tetap memberlakukan peraturan itu.
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, pemerintah sebenarnya sangat longgar memberikan batas waktu penggunaan cantrang hingga Desember 2017. Padahal aturan pelarangan cantrang sudah dibuat dua tahun lalu.
"Saya sama Presiden sudah dilarang bicara cantrang. Sekarang harus move on (tak berdebat lagi soal cantrang). Masih banyak alat tangkap lain yang ramah lingkungan," kata Menteri ketika menghadiri Hari Ulang Tahun Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Minggu, 21 Mei 2017.
Susi menilai, sangat bodoh jika terus menggunakan cantrang yang hasil tangkapanya ikan yang harganya hanya Rp5 ribu per kilogram. Masih banyak ikan kakap, tuna, tengiri yang nilai jualnya di atas Rp30 ribu.
Pemilik maskapai Susi Air itu juga meminta berbagai kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada nelayan tidak perlu dipolitisasi. Jika ada yang keberatan dengan peraturan itu, Susi mempersilakan didugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Tidak usah dipolitisasi. Di-PTUN-kan saja," katanya.