Dirjen Pajak Ungkap Alasan Batal Intip Data Kartu Kredit
- Pixabay
VIVA.co.id – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, membatalkan aturan bagi perbankan untuk wajib lapor data kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak. Aturan itu sedianya akan mulai diberlakukan pada 31 Maret 2017, usai program tax amnesty.
Menurut Ken, pembatalan dilakukan karena tidak lebih efektif untuk kepentingan perpajakan. Setelah dilakukan pengkajian, data kartu kredit yang dilaporkan hanya mencerminkan kemampuan daya beli masyarakat saja.
"Saya yang batalin. Tadi suratnya tadi. Saya enggak memerlukan data kartu kredit," ujar Ken di Kantor Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Jumat, 31 Maret 2017.
Ia justru mengimbau agar masyarakat yang tadinya khawatir menggunakan kartu kredit, sekarang agar dapat leluasa menggunakan kartu kredit sebanyak-banyaknya untuk menaikkan pendapatan dari pajak penambahan nilai (PPN).
Terkait keputusan ini, pihaknya telah mengedarkan surat edaran sejak pagi tadi kepada para perbankan. "Intinya saya enggak memerlukan. Karena itu bukan potensi yang sebenarnya," katanya.
Menurutnya, adanya Automatic Exchange Of Information (AEoI) nantinya pada 2018 yang berlaku secara penuh, akan lebih efektif, karena AEoI meliputi data perbankan. "Dan enggak semua orang pajak akan bisa buka rekening orang. Enggak. Ada mekanismenya. Jangan takut. Masyarakat jangan takut. Wong bayar pajak menyenangkan orang lain kok," tuturnya.
Penertiban pajak nantinya akan lebih baik dan menyenangkan karena dinilai lebih efisien dengan modernisasi dan alokasinya dapat digunakan untuk kepentingan orang lain serta fasilitas umum, seperti sekolah, bangun jembatan. (ase)