Kemdag Tetapkan Aturan Baru soal Gula Rafinasi
- VIVA.co.id/Raudhatul Zannah
VIVA.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemdag) menetapkan kebijakan baru terkait gula kristal rafinasi yang diproses dari gula mentah impor. Kemdag menyatakan gula ini hanya diperdagangkan lewat mekanisme pasar lelang komoditas.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk memotong mata rantai pemasaran dan distribusi yang panjang. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.16/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR) melalui Pasar Lelang Komoditas.
“Permendag ini diterbitkan untuk menjamin dan menjaga ketersediaan, penyebaran, dan stabilitas harga gula nasional, serta memberi kesempatan usaha yang sama bagi industri besar dan kecil dalam memperoleh GKR," kata Enggar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 Maret 2017.
Diharapkan dengan mekanisme lelang, harga untuk tingkat industri makanan dan minuman bisa lebih terjangkau. Kebijakan ini membuat produsen GKR yang mengimpor gula kristal mentah wajib menjual hasilnya melalui pasar lelang. Adapun, penyelenggara pasar lelang komoditas GKR ditetapkan oleh Mendag.
Namun, Permendag ini tak berlaku untuk industri GKR tujuan ekspor.
“Industri pengguna gula kristal mentah dan GKR dengan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang hasil produksinya ditujukan untuk ekspor, dikecualikan dari Permendag ini,” lanjut Enggar.
Kemudian, dalam pelaksanaan lelang, pihaknya akan menetapkan harga batas bawah dan harga batas atas penjualan GKR secara berkala. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pengawasan gula yang akurat dan akuntabel. Perdagangan GKR ini sudah dilengkapi electronic barcode (e-Barcode) dan dilakukan satu pintu melalui pasar lelang online.
Dengan sistem e-Barcode ini dapat mempermudah pengawasan sehingga bisa mencegah perembesan atau penimbunan GKR. Kode unik yang terkandung dalam e-Barcode mengandung informasi dan histori perdagangan GKR yang lengkap dan akurat. Mulai dari proses importasi bahan baku, produksi, penjualan, pembelian, serta distribusi gula.
"Data dan informasi ini dapat diakses secara realtime dan online,” ujarnya.
Lanjutnya,ia menambahkan saat Permendag No.16/2017 berlaku, maka ketentuan mengenai Surat Persetujuan Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi (SPPA GKR) dalam Permendag No. 74/2015 tentang Perdagangan Antarpulau GKR telah dicabut dan dinyatakan tak berlaku lagi.