BI Perketat Pembelian Valuta Asing
- Youtube Bank Indonesia
VIVAnews - Bank Indonesia akan mengeluarkan aturan mengenai pembelian valuta asing. Nantinya pembelian valuta asing sebesar US$ 100 ribu selama satu bulan akan diatur khusus.
"Pengaturan bahwa siapa saja perlu valas, silakan, tidak ada persoalan. Asal ada underlying activity," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman Hadad di Jakarta, Rabu 12 November 2008.
Rencananya dalam pembelian itu disertakan Nomor Pokok Wajib Pajak. Aturan itu akan diumumkan sore ini dan akan segera diberlakukan. Pada prinsipnya, Bank Indonesia tetap memberlakukan koridor devisa bebas. Aturan diberlakukan untuk pemantauan, sehingga siapa saja yang membeli ketahuan jelas keperluannya.
Ia menyontohkan seperti keperluan sekolah di luar negeri, ekspor impor dan sebagainya.