Kementerian Perdagangan Santai Tanggapi Laporan Impor Cabai
- ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
VIVA.co.id – Kementerian Perdagangan telah temukan laporan adanya cabai impor di daerah Tulungagung, Jawa Timur. Hari ini, Jumat 24 Februari 2017, pihaknya mendapatkan laporan cabai impor sudah sampai di Jakarta.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan, menanggapi hal itu dengan santai. Lantaran cabai yang masuk ke berbagai daerah tersebut adalah cabai kering, bukan cabai segar.
"Kami sudah menerjunkan tim ke Tulungagung terkait kabar adanya impor cabai, tapi cabai itu bukan cabai segar, melainkan cabai kering. Itu enggak masalah," ujar Oke di Hotel Ibis, Cawang, Jakarta, pada Jumat, 24 Februari 2017.
Kemudian, ia menyebutkan bahwa impor cabai kering itu sifatnya legal. Sementara yang ia katakan beberapa hari lalu tentang cabai impor adalah ilegal, dengan asumsi bahwa cabai impor tersebut adalah cabai segar.
"Kalau cabai segar kita tidak pernah menerbitkan izin impor sama sekali. Sehingga, kalau ada itu sifatnya ilegal," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa importasi cabai kering sifatnya adalah diatur bebas. Artinya, bukan hal dilarang oleh pemerintah. Izin tersebut pun tidak memiliki kuota impor.
"Ada daftar negatif list di Permendag (Peraturan Kementerian Perdagangan) 13 tentang ketentuan umum impor ada yang dilarang, dibatasi dan dibebaskan. Kalau enggak diatur enggak tertulis di situ, seperti daftar negatif list yang dilarang cabai segar dan dibatasi, yang disebutin di luar itu diatur bebas," ujarnya.
Sementara itu, harga cabai kering impor lebih murah di kisaran Rp60 ribu - Rp80 ribu per kilogram (kg), dibanding harga dalam negeri yang mencapai Rp150 ribu ke atas per kilogram.
Saat ditanya tanggapannya, terkait akan ada kemungkinan importasi cabai kering itu meningkat di tengah krisis ketersediaan cabai belakangan ini dari beberapa bulan 2016 lalu, pihaknya hanya tanggapi dengan praktis.
"Kalau itu berlebihan dan ganggu produk dalam negeri ya akan kita batasi," ujarnya. (one)