Pengembalian Dana Nasabah Pandawa Group Tunggu Pengadilan
VIVA.co.id – Polda Metro Jaya hingga kini masih mendata nasabah yang jadi korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ada sebanyak 772 korban yang terdata polisi sejak pihaknya mengangkap pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto terkait kasus investasi bodong.
Argo menyebut kalau jumlah itu masih bisa terus bertambah. Ia menjelaskan bahwa pengembalian dana yang disetorkan para nasabah baru dapat dilakukan usai ada putusan dari pengadilan.
"Kepolisian hanya lakukan penyelidikan sesuai yang kita persangkakan nantinya untuk pengembalian aset atau pengembalian barang kepada nasabah itu diwewenang di pengadilan," ucap dia di Mapolda Metro Jaya, Rabu 22 Februari 2017.
Argo meneruskan bahwa pihaknya juga masih mencari keterangan dari rekan Salman yang ditangkap bersama dengan Salman pada Senin 20 Februari 2017 lalu.
"Tim kami sedang bergerak dan bekerja nanti kalau ada perkembangan lain kami sampaikan," katanya.