Pemerintah Izinkan Freeport Ekspor Konsentrat Lagi

Suasana usai upacara proklamasi RI di tambang bawah tanah Freeport
Sumber :
  • VIVA.co.id / Renne Kawilarang

VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kembali menerbitkan izin rekomendasi ekspor PT Freeport Indonesia dengan volume ekspor sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton konsentrat tembaga. Selanjutnya, izin ekspor itu juga telah disetujui pemerintah melalui Kementerian Perdagangan.

Perkuat Teritorial di Papua, Satgas Habema Yonif 6 Marinir Gelar Komsos hingga Bagikan Sembako ke Warga Dekai

Selain menerbitkan izin rekomendasi ekspor, pemerintah juga menerbitkan izin rekomendasi ekspor untuk PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT).

Rekomendasi ekspor ini dikeluarkan berdasarkan surat permohonan PT FI Nomor 571/OPD/II/2017, tanggal 16 Februari 2017. Sementara rekomendasi ekspor bagi PT AMNT dikeluarkan berdasarkan surat permohonan Nomor 251/PD-RM/AMNT/II/2017, tanggal 17 Februari 2017.

Keluarga Rewang Tuntut Polisi Proses Kasus KDRT Cawagub Papua Terpilih

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono mengklaim bahwa izin yang diberikan telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam surat permohonan tersebut, PT Freeport dan PT AMNT juga telah menyatakan komitmen untuk pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri.

"Pertimbangannya sesuai peraturan perundang-undangan. Pembangunan smelternya memang masih nol, tapi kan diberi waktu lima tahun," kata Bambang di jakarta, Jumat, 17 Februari 2017.

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

Persetujuan rekomendasi ekspor ini diberikan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1/M-DAG/PER/1/2017 Tahun 2017.  Hal itu diberikan kepada PT FI berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 352/30/DJB/2017, tanggal 17 Februari 2017. Pemberian izin pun berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 sampai dengan 16 Februari 2018.

Bambang mengatakan, perubahan status PT Freeport Indonesia dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sudah selesai yang merupakan syarat Freeport dapat melakukan ekspor. "Ya, sudah on," kata dia.

Sementara itu, Kepada PT AMNT, pemerintah memberikan volume ekspor sebesar 675.000 WMT konsentrat tembaga berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 353/30/DJB/2017, tanggal 17 Februari 2017, dan berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 hingga 16 Februari 2018.

"AMNT juga sudah dikeluarkan juga izin ekspornya karena dia sudah komit bangun smelter," ujarnya.

Ia menyatakan, pemerintah akan mengevaluasi kemajuan pembangunan fisik fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) pada periode waktu yang dibutuhkan atau paling sedikit 6 bulan sekali yang diverifikasi oleh verifikator independen. Apabila progress pembangunan 6 bulanan tidak sesuai dengan komitmen, maka rekomendasi ekspor dapat dicabut.

Sebagai informasi, rekomendasi ekspor ini dapat diberikan mengingat PT FI telah mendapatkan izin melalui SK IUPK Nomor 413 K/30/MEM/2017 tanggal 10 Februari 2017. Sementara, PT AMNT telah mendapatkan SK IUPK Nomor 414 K/30/MEM/2017 Tanggal 10 Februari 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya