Perusahaan Tambang Emas Protes Gubernur Maluku

Ilustrasi/Aktivitas di tambang emas
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA.co.id - PT Gemala Borneo Utama, perusahaan tambang emas yang menambang di kawasan Pulau Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya, memprotes keputusan Gubernur Maluku yang menutup aktivitas penambangan. Perusahaan merasa dirugikan, apalagi keputusan Gubernur didasarkan sebuah penelitian yang sulit dipertanggungjawabkan.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat PT PT Gemala Borneo Utama, Gerda Sinyai, menyebut keputusan Gubernur Maluku sangat tendensius dan berdampak buruk pada perusahaan itu.

"SK (Surat Keputusan) Gubernur untuk menutup sementara aktivitas perusahaan di Pulau Romang membawa citra buruk terhadap perusahaan kami, publik akan menganggap PT Gemala Borneo Utama tidak ramah lingkungan dan lain-lainnya," kata Gerda dihubungi VIVA.co.id pada Jumat, 17 Februari 2017.

Gerda meragukan hasil penelitian dan uji laboratorium Universitas Pattimura Ambon pada sampel material tambang di Pulau Romang, yang digunakan Gubernur sebagai dasar memutuskan menghentikan sementara aktivitas penambangan PT Gemala Borneo Utama.

"Bayangkan saja, tim (peneliti Universitas Pattimura) itu melakukan penilitian hanya sehari. Sampel mereka juga kami pertanyakan: dari mana sampel yang mereka uji; apakah itu milik kami atau milik siapa,” kata Gerda.

“Setahu kami,” dia menambahkan, “untuk memutuskan hasil peniltian itu butuh waktu lama. Ini sehari langsung diputuskan. Rekomendasinya pun jadi pegangan Gubernur. Aneh. Ada apa sebenarnya.”

Mirisnya lagi, sesuai aturan, mestinya yang berhak mengeluarkan rekomendasi untuk penutupan tambang adalah inspektorat tambang pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Soalnya lembaga itulah yang yang selama ini mengawasi aktivitas eksplorasi emas PT Gemala Borneo Utama di Pulau Romang. 

"Inspektur tambang adalah orang-orang yang profesional, dan selama ini tidak ada peringatan yang kami terima dari pemerintah. Harusnya sebelum ada keputusan seperti ini, ada peringatan satu, dua, dan tiga. Setiap peringatan juga ada alasannya, dan pasti kami perbaiki jika ada pelanggaran yang kami lakukan,"  katanya.

Emosian, Murad Ismail Pernah Tantang Duel Pendemo Hingga Bentak Protokoler Istana

PT Gemala Borneo Utama, kata Gerda, merasa tidak mendapat perlindungan dari Pemerintah Provinsi. Padahal investasi yang akan ditanamkan di Pulau Romang cukup besar dan berpengaruh positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar. Keputusan penghentian sementara itu juga akan berdampak buruk terhadap citra Maluku di mata para investor.

Ditutup

Beda Partai dengan Istri, Alasan Gubernur Maluku Murad Ismail Dicopot dari Ketua DPD PDIP

Gubernur Maluku, Said Assagaf, mengumumkan bahwa dia telah memutuskan menutup tambang itu dan menghentikan seluruh aktivitas perusahaan. “Resmi mulai hari ini, segala aktivitas pertambangan di Pulau Romang dihentikan sementara," katanya kepada wartawan di Ambon pada Kamis, 16 Februari 2017.

Surat keputusan penghentian sementara aktivitas penambangan di Pulau Romang telah dikirimkan kepada Bupati Maluku Barat Daya dan kepada PT Gemala Borneo Utama. Penghentian penambangan merujuk pada peraturan pemerintah dan undang-undang dan sesuai hasil studi para pakar Universitas Pattimura. 

Murad Ismail Emosi saat Ditanya Istri Masuk PAN Bikin Megawati Meradang 

Aktivitas eksplorasi baru bisa dibuka lagi setelah semua permasalahan diselesaikan oleh perusahaan. Misalnya, menjamin pertambangan itu tidak membahayakan lingkungan. "Menjaga lingkungan itu sangat mahal. Saya tidak mau investasi yang membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar," ujarnya.

Gubernur juga mempersilakan PT Gemala menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan dengan keputusannya. “Kami siap menghadapi di pengadilan," katanya. (Baca: Gubernur Maluku Merasa Ditipu Perusahaan Tambang Emas)

Presiden Jokowi di Istana Negara

Temui Jokowi di Istana, Bos 16 Perusahaan Tambang Ternyata Punya Maksud Ini

Para bos dari 16 perusahaan tambang di Indonesia menyambangi Istana Negara pada Rabu, 9 Oktober 2024.

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2024