OJK Catat Dana Repatriasi Masuk Bank Gateway Rp105 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber :

VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total dana repatriasi program pengampunan pajak alias tax amnesty yang sudah masuk ke dalam bank persepsi atau gateway hingga saat ini telah mencapai Rp105 triliun. Angka ini masih kurang Rp35 triliun dari total komitmen dana repatriasi sebesar Rp140 triliun yang dijanjikan wajib pajak besar.

OJK Catat Baru 25 Industri Asuransi yang Punya Direktur Kepatuhan

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, dari total tersebut, mayoritas peserta tax amnesty menempatkan dananya di Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan seperti giro, tabungan dan deposito.

"Total dana repatriasi gateway sebesar Rp105 triliun sebagian besar ditempatkan di DPK ini posisi gateway 27 januari 2017. Ditempatkan di DPK sekitar 70,94 persen itu dibulatkan 71 persen, itu nilainya 74,8 triliun," ujar Muliaman di Jakarta, Jumat, 3 Februari 2017.

Platform Urun Dana Perluas Bisnis Penawaran Saham Berbasis IT

Muliaman mengatakan, ke depan pihaknya ingin penempatan dana repatriasi disalurkan secara merata dan luas. Hal ini agar dampak positif dana repatriasi bisa dirasakan oleh sektor-sektor lainnya, bukan hanya perbankan.

"Justru kita ingin melebar dan merata. Saya ada datanya nih, ke sektor non keuangan 9 persen, ke asuransi 1 persen, bursa efek 6 persen, ke manajer investasi 2 persen, dan ke sektor lainnya di luar itu 11 persen," tuturnya.

Buntut Kasus Korupsi Jiwasraya, Desakan Bubarkan OJK Sangat Kencang

Lebih jauh, kata Muliaman, meski belum ada tekanan jangka pendek, Muliaman berharap program ini dapat terus mendorong perbaikan likuiditas perbankan, sehingga ruang penyaluran kredit menjadi semakin lebar.

"Tapi perbaikan likuiditas ini istilahnya mendukung kita meyakini bahwa pertumbuhan kredit tahun ini sesuai perkiraan kita yang lebih baik dari sebelumnya. Perkiraan kita kredit 9-11 persen," ujarnya.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.

OJK Jangan Matikan Koperasi Digital Pakai Label Pinjaman Online Ilegal

OJK begitu mudah berikan label “ilegal” kepada koperasi simpan pinjam

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2020