Ini Tiga Usulan Pengenaan Pajak atas Lahan Tak Produktif

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution.
Sumber :
  • Chandra G Asmara / VIVA.co.id

VIVA.co.id - Pemerintah berencana mengenakan pajak bagi tanah tidak produktif atau nganggur, demi menerapkan sistem pajak yang lebih berkeadilan. Pengenaan pajak itu diharapkan mengurangi ketimpangan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menjabarkan tiga skema yang telah diusulkan untuk mengenakan pajak bagi tanah nganggur demi menciptakan keadilan. Mulai pajak progresif kepemilikan tanah, capital gain tax atau pajak atas keuntungan, dan unutilized asset tax atau pengenaan pajak yang tidak memiliki perencanaan yang jelas.

"Ini merupakan bagian dari reformasi agraria. Jangan bayangkan ini sistem pajak yang rumit," kata Darmin dalam sebuah diskusi di kantornya, Jakarta, pada Kamis malam, 2 Februari 2017.

Skema pajak progresif kepemilikan tanah, yakni mengukur luas kepemilikan tanah suatu badan atau pribadi, yang akan dikenakan pajak semakin tinggi. Pajak itu berjenis Pajak Penghasilan, yang akan dikenakan saat ada transaksi penjualan atau pengalihan.

Capital gain tax adalah pajak transaksi tanah yang digantikan capital gain tax. Pajak akan dikenakan pada nilai tambah dari harga suatu tanah. Ada beberapa alasan pemerintah mengusulkan pengenaan pajak progresif kepemilikan tanah maupun capital gain tax.

"(Situasi sekarang) pada waktu jual-beli (tanah) antara penjual dan pembeli selalu sepakat (menjual tanah). Artinya, kita harus membuat mereka jangan sepakat. Kami akan lihat lebih jauh," katanya.

Unutilized asset tax adalah perusahaan atau pribadi yang memiliki tanah secara luas tanpa memiliki perencanaan yang jelas, akan dikenakan pajak landbank atau bank tanah. Darmin mengaku masih harus membahas khusus untuk rencana kebijakan ini.

Diterapkan Bersamaan

Cadangan Devisa RI Februari 2022 Naik Tipis, Ini Pendorongnya

Mantan Gubernur Bank Indonesia itu tak memungkiri apabila nanti ketiga usulan tersebut diterapkan bersamaan. "Awalnya pajak progresif, tapi akan ada batas waktunya. Artinya bisa akumulatif setelah waktu tertentu," ujarnya.

Darmin menegaskan, pemerintah akan membahas penyempurnaan aturan itu bersama para pemangku kepentingan sebelum diluncurkan. Intinya, mengurangi kecenderungan pemilik tanah untuk merendahkan nilai transaksi kena pajak.

BI Terbitkan Aturan Ketentuan Intensif untuk Perbankan

"Saya duduk dulu dengan menteri-menterinya. Kalau sudah sepakat, baru kami bilang. Tapi ini akan membuat dia (penjual atau pembeli tanah) berpikir, mau jual atau tidak. Dia akan tahu bayar pajaknya berapa, kalau saya simpan-simpan," ujar Darmin. (ren)

Pelaku pembunuhan pria di Depok gara-gara urusan jual beli tanah

Gegara Urusan Jual Beli Tanah, Pria di Depok Tewas Dihajar Besi

Pelaku membunuh korban diduga karena kesal lantaran tanah yang dijualnya tidak kunjung dibayar oleh korban.

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2023