Pajak atas Lahan Tak Produktif Bisa Kurangi Ketimpangan

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Bambang Brodjonegoro.
Sumber :
  • raudhatul zannah/viva

VIVA.co.id - Pemerintah berencana mengenakan pajak progresif bagi tanah atau lahan yang tidak produktif. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro, menjelaskan bahwa pajak progresif dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan.

SPI 2024 Dirilis, Masih Terjadi Suap hingga Gratifikasi di 90 Persen Kementerian Lembaga

"Pajak progresif bagi tanah tidak produktif itu masih usulan, jadi harus dipertimbangkan dulu. Sebenarnya hal itu didesain untuk mengurangi ketimpangan, karena orang yang mampu membayar dengan tarif yang lebih besar," kata Bambang di Jakarta pada Kamis, 2 Februari 2017.

Aturan itu masih dibahas Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Keuangan. Bappenas sebenarnya menyambut optimistis rencana pemerintah menerbitkan aturan itu karena sangat berpotensi memberikan keuntungan cukup besar bagi negara dalam bentuk penerimaan.

Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas, Prabowo: Kita Hemat Rp20 Triliun Lebih

"Dengan adanya pajak progresif atau pajak capital gain ini pasti menguntungkan negara. Progresif itu lebih ke pendapatan, kalau capital gain pada aset terjadi saat ada pengalihan aset," ujar manta Menteri Keuangan itu. (ren)

Mensesneg RI, Prasetyo Hadi

Alasan Prabowo Pangkas Anggaran Kementerian/Lembaga Buat Tambal Program Makan Bergizi Gratis

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin kementerian/lembaga dan kepala daerah berhemat.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025