Pajak atas Lahan Tak Produktif Bisa Kurangi Ketimpangan

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Bambang Brodjonegoro.
Sumber :
  • raudhatul zannah/viva

VIVA.co.id - Pemerintah berencana mengenakan pajak progresif bagi tanah atau lahan yang tidak produktif. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro, menjelaskan bahwa pajak progresif dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan.

Menkum Supratman: Dulu Kemenkumham Itu Kementerian yang Sangat Gemuk

"Pajak progresif bagi tanah tidak produktif itu masih usulan, jadi harus dipertimbangkan dulu. Sebenarnya hal itu didesain untuk mengurangi ketimpangan, karena orang yang mampu membayar dengan tarif yang lebih besar," kata Bambang di Jakarta pada Kamis, 2 Februari 2017.

Aturan itu masih dibahas Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Keuangan. Bappenas sebenarnya menyambut optimistis rencana pemerintah menerbitkan aturan itu karena sangat berpotensi memberikan keuntungan cukup besar bagi negara dalam bentuk penerimaan.

Pejabat Kementerian di Bawah Kemenko Perekonomian Kumpul, Ini yang Dibahas

"Dengan adanya pajak progresif atau pajak capital gain ini pasti menguntungkan negara. Progresif itu lebih ke pendapatan, kalau capital gain pada aset terjadi saat ada pengalihan aset," ujar manta Menteri Keuangan itu. (ren)

Gedung Kementerian Keuangan RI.

Kemenkeu Perpanjang Tax Holiday hingga Desember 2025, Intip Sektor Industri yang Bisa Menikmati

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang insentif pembebasan pajak untuk korporasi atau tax holiday hingga 31 Desember 2025.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024