Marak Investasi Bodong, OJK Minta Bantuan Ulama

Dubes RI untuk Swiss, Muliaman D. Hadad.
Sumber :
  • Muhammad Yasir/Makassar/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad, mengungkapkan pihaknya meminta bantuan ulama untuk turut membantu  dalam upaya mengatasi investasi bodong. Partisipasi ulama, menurutnya, sangat dibutuhkan pada tahap preventif alias pencegahan.

OJK Catat Baru 25 Industri Asuransi yang Punya Direktur Kepatuhan

Diharapkan tokoh-tokoh berpengaruh dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa ikut andil memerangi investasi bodong.

"Kami minta alim ulama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak mudah dengan investasi yang tidak jelas. Jangan mau ditipu karena ujung dari itu semua hanya kesusahan dan kerugian yang besar," kata Muliaman, usai peresmian operasional Gedung OJK Regional 6 Sulawesi Maluku dan Papua (Sulampua) di Makassar, Kamis, 2 Februari 2017.

Platform Urun Dana Perluas Bisnis Penawaran Saham Berbasis IT

Ia mengatakan, selain meminta bantuan ulama, pihaknya juga melakukan sosialisasi akan bahayanya investasi bodong. OJK akan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar melek uang. Tujuannya, masyarakat tidak akan mudah terpengaruh dengan iming-iming investasi bodong.

"Jangan hanya melek huruf, kita juga harus melek uang agar tidak mudah tergiur dengan investasi yang tidak jelas," ujarnya.

Buntut Kasus Korupsi Jiwasraya, Desakan Bubarkan OJK Sangat Kencang

Bentuk Satgas

Selain itu, dalam memerangi investasi bodong, Muliaman menjelaskan pihaknya memiliki tim khusus berlebel Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi. Satgas ini tidak hanya melibatkan OJK, melainkan Bank Indonesia, Bappebti, BKPM, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM.

"Penegak hukum dari Polri dan Kejagung juga turut dilibatkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor OJK Regional 6 Sulampua, Bambang Kiswono, mengatakan pihaknya juga akan terus mengupayakan efektivitas kinerja Satgas Waspada Investasi.

Tujuannya tidak sebatas melindungi investasi masyarakat, tapi juga menangani janji pelunasan kredit oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Persoalan itu juga cukup meresahkan industri jasa keuangan dan masyarakat," uja Bambang. (ren)

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.

OJK Jangan Matikan Koperasi Digital Pakai Label Pinjaman Online Ilegal

OJK begitu mudah berikan label “ilegal” kepada koperasi simpan pinjam

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2020