Larangan Wamen ESDM Soal Valuasi Harga Saham Freeport
- ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – PT Freeport Indonesia (PTFI) dilarang memasukkan komponen cadangan tambang yang ada di perut bumi sebagai penentuan valuasi harga saham. Harga saham yang ditawarkan kepada pemerintah haruslah sesuai dengan nilai pasar yang wajar.
Demikian disampaikan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar. Menurut Arcandra, cadangan yang ada di perut bumi adalah milik negara sehingga tidak wajar jika Freeport memasukkan komponen tersebut sebagai salah satu hitung-hitungan dalam menjual sahamnya kepada pemerintah.
"Harganya harus fair market value, seperti apa? Tidak boleh memasukkan nilai cadangan yang ada di bawah, karena cadangan itu adalah milik negara. Jadi cadangan tersebut yang berhak negara," kata Arcandra di Jakarta, Sabtu 21 Januari 2017.
Freeport disebutkan, wajib melepas sahamnya sebesar 51 persen pada tahun ini. Pelepasan saham itu akan dilakukan segera setelah statusnya berubah dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Ketentuannya, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 sebagai perubahan keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Dulu 10,64 persen saja dihargai US$1,7 miliar. Ke depan, fair market value itu tidak memasukkan cadangan yang ada di bawahnya, itu keputusan Kementerian ESDM," ujar Lulusan Doktor dari Texas A&M University tersebut.
Freeport, hingga kini telah menyatakan komitmen untuk mengubah statusnya dari KK menjadi IUPK. Kementerian memerlukan waktu sekitar 14 hari untuk memproses hal itu. Freeport pun diwajibkan melepas saham 51 persen jika sudah menjadi IUPK.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Freeport menawarkan divestasi saham senilai US$1,7 miliar untuk 10,64 persen saham. Namun, pemerintah tidak setuju, lantaran menurut hitungan pemerintah dengan replacement cost harga untuk 10,64 persen saham itu hanya US$630 juta. (mus)