Soal Perpanjangan Kontrak, Freeport Harus Ikuti UU Minerba
- ANTARA
VIVA.co.id – Koalisi Masyarakat Sipil menuntut PT Freeport Indonesia mengikuti aturan yang berlaku dalam Undang-undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), jika ingin lakukan perpanjangan kontrak tambang di Indonesia.Â
"Freeport mengganti status KK (Kontrak Karya) menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) bertentangan dengan UU," ujar Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Ahmad Redi saat konferensi pers di Jakarta, Rabu, 18 Januari 2017.
Sesuai dengan UU Minerba, dia mengatakan, kontrak PT Freeport Indonesia dengan status Kontrak Karya berakhir pada 2021 mendatang.Â
Menurut dia, untuk mengubah status kontraknya PT Freeport Indonesia harus menunggu hingga 2021 sampai kontraknya berakhir, tidak bisa seketika.Â
"Dan dikembalikan kepada negara dahulu kemudian menjadi wilayah pencanangan negara, kemudian menjadi IUPK ditawarkan ke BUMN dahulu. Kalau BUMN mau, lakukan lelang. Kalau Freeport menang ya silakan," ujarnya.Â
Tahap lelang pun harus dilalui PT Freeport jika mau mengubah status kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP).Â
Ahmad mengatakan, jika PT Freeport Indonesia tidak melakukan sesuai prosedurnya, hal itu akan merugikan negara.
"Karena yang seharusnya berakhir 2021, dengan dapat IUPK paling tidak 10 tahun dia akan dapat. Katakan lah 2017 dapat IUPK, artinya sampai 2027," ujarnya.Â
"Kalau nanti regulasinya bermasalah pasti akan diganti agar Freeport bisa lanjut. Itu kan yang sekarang terjadi," dia menambahkan.
Sebelumnya, Juru Bicara PT Freeport Indonesia (PTFI) Riza Pratama menyatakan pihaknya siap mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal itu akan dilakukan jika ada jaminan keberlangsungan operasional Freeport di Indonesia. (ms)
Â