Pembentukan Holding BUMN Wewenang Menteri Keuangan
- VIVA.co.id/ Suparman
VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Dalam salah satu pasal di payung hukum tersebut, disebutkan bahwa perpindahan aset negara dari sebuah BUMN ke BUMN lainnya, atau perusahaan swasta dapat dilakukan tanpa harus melalui pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Artinya, pembentukan holding BUMN yang berlandaskan dari payung hukum tersebut dapat dilakukan, tanpa persetujuan parlemen. Kendati demikian, kewenangan penuh tetap berada di tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Karena pemegang saham seutuhnya BUMN adalah menteri keuangan,” kata mantan Sekretaris Menteri BUMN Muhammad Said Didu dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu 14 Januari 2017.
Said mengatakan, Menteri BUMN Rini Soemarno tidak memiliki wewenang untuk membentuk sebuah holding BUMN, tanpa adanya persetujuan dari bendahara negara. Setidaknya, ada empat kewenangan utama Kementerian Keuangan.
“Holding, merger, akuisisi, dan privatisasi atau pembubaran. Ini tidak bisa diserahkan kepada siapa pun. Walaupun BUMN akan holding, tanpa persetujuan menkeu (Sri Mulyani), tidak bisa,” katanya.