JK: Pengampunan Pajak Cuma Sekali, Jangan Lakukan Dosa Lagi

Peserta Tax Amnesty Periode II di Kantor Pusat Ditjen Pajak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra G. Asmara

VIVA.co.id – Program pengampunan pajak alias tax amnesty telah memasuki periode ketiga hingga Maret 2017. Program tersebut, selama dua periode kemarin, dinilai efektif dalam memperkuat basis pajak Indonesia.

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap, dengan adanya program tax amnesty tersebut tidak ada lagi wajib pajak yang tidak bayar pajak di kemudian hari. Sebab, program ini hanya dilakukan sekali seumur hidup.

"Itu mengapa dibutuhkan amnesti. Amnesti tidak tiap tahun dan mudah-mudahan tidak dilakukan lagi. Artinya, tidak banyak orang melakukan dosa lagi di masa mendatang," ujar JK di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Jumat malam, 13 Januari 2017.

Tax Amnesty Bakal Ada di 2025, RUU Masuk Prolegnas Diusulkan Komisi XI DPR

JK mengatakan, dengan adanya tax amnesty, sistem perpajakan Indonesia dapat lebih baik. Sebab, banyak wajib pajak yang mencari uang di Indonesia namun menyimpannya di luar negeri untuk menghindari kewajiban pajaknya.

"Artinya kita punya banyak suatu kesalahan masa lalu, perbaiki sistem perpajakan, devisa menyebabkan kekayaan bisa bebas bayar pajak sekaligus lari ke luar," tuturnya.
 

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!
Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan akan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024