JK: Pengampunan Pajak Cuma Sekali, Jangan Lakukan Dosa Lagi

Peserta Tax Amnesty Periode II di Kantor Pusat Ditjen Pajak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra G. Asmara

VIVA.co.id – Program pengampunan pajak alias tax amnesty telah memasuki periode ketiga hingga Maret 2017. Program tersebut, selama dua periode kemarin, dinilai efektif dalam memperkuat basis pajak Indonesia.

Respons Kadin soal Usulan Tax Amnesty Jilid III pada 2025

Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap, dengan adanya program tax amnesty tersebut tidak ada lagi wajib pajak yang tidak bayar pajak di kemudian hari. Sebab, program ini hanya dilakukan sekali seumur hidup.

"Itu mengapa dibutuhkan amnesti. Amnesti tidak tiap tahun dan mudah-mudahan tidak dilakukan lagi. Artinya, tidak banyak orang melakukan dosa lagi di masa mendatang," ujar JK di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Jumat malam, 13 Januari 2017.

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

JK mengatakan, dengan adanya tax amnesty, sistem perpajakan Indonesia dapat lebih baik. Sebab, banyak wajib pajak yang mencari uang di Indonesia namun menyimpannya di luar negeri untuk menghindari kewajiban pajaknya.

"Artinya kita punya banyak suatu kesalahan masa lalu, perbaiki sistem perpajakan, devisa menyebabkan kekayaan bisa bebas bayar pajak sekaligus lari ke luar," tuturnya.
 

Peran Politisi Golkar Misbakhun Dorong Reformasi Sektor Keuangan Berbuah Penghargaan
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda

Komisi II DPR Dorong Land Amnesty, Apa Itu?

Bila selama ini kita mengenal munculnya program pemerintah yakni tax amnesty, atau pengampunan pajak, kini Komisi II DPR RI, juga mendorong adanya land amnesty. Apa itu? 

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2024