Menko Darmin Segera Reformasi Perpajakan

Menko Bidang Perekonomian, Darmin Nasution
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id – Penerimaan pajak tahun 2016, hanya tercapai sebesar Rp1.285 triliun, atau tidak sesuai dengan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016, yang ditetapkan senilai Rp1.539,2 triliun. Rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto, juga disebut hanya berkisar di angka 10,5-10,6 persen, alias masih di bawah 11 persen.

Target Penerimaan Pajak Tahun Depan Naik, Ini Kata Dirjen Pajak

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengakui, penerimaan pajak tahun 2016 memang tidak terlalu berhasil, meski telah didorong dengan program pengampunan pajak, alias Tax Amnesty.

"Itu sudah dimasukkan penerimaan tax amnesty, ya memang penerimaannya kelihatannya tidak terlalu berhasil, terutama yang normalnya (di luar tax amnesty) itu yang sebenarnya. Itu sebabnya ya mau tidak mau harus ada reformasi perpajakan," kata Darmin ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Rabu Malam, 4 Januari 2017.

Pemerintah Kantongi Rp25,88 Triliun dari Pajak Digital hingga Juni 2024

Berdasarkan angka tersebut, Darmin melihat memang ada penurunan profit dari dunia usaha. Bahkan, ada beberapa kalangan di dunia usaha yang merugi tahun 2016. Untuk itu, dia menekankan perlu strategi jitu dalam perpajakan pada tahun 2017, salah satunya adalah dengan memperbaiki hubungan kepercayaan antara aparat pajak dengan Wajib Pajak (WP).

"Bagaimana caranya membuat orang supaya comply bayar pajaknya. Sebenarnya, mungkin hubungan antara aparat pajak dengan wajib pajak, itu yang belum berjalan dengan baik, dan itu memerlukan upaya supaya ada trust, ada kepercayaan. Yang susah itu kalau saling menuduh jelek, ini kesana (dituduh), ini kesini," kata Mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut.

Cerita Sri Mulyani Soal Penerimaan Pajak RI dari Cuma Belasan hingga Ribuan Triliun

Menurut Darmin, jumlah pajak dari tax amnesty pun belum berkontribusi besar dalam penerimaan pajak tahun lalu. Permasalahannya, ada WP yang hanya memanfaatkan tax amnesty sebagai jalur pembayaran namun mengabaikan pajak normal.

"Nah, yang masalah kalau dia (WP) bisa menyetel, supaya dia membayarnya tax amnesty saja, bukan bayar normal, kalau dia bayar normal kan lebih mahal," kata Darmin

Darmin menengarai perlu untuk membetulkan sistem administrasi perpajakan yang lebih handal. "Nah, itu yang saya tidak tahu seperti apa sebenarnya di administrasi dan ini di Direktorat Jenderal Pajak (harusnya) menahan, jangan sampai orang mengurangi membayar pajak yang normal, tapi bayarnya melalui tax amnesty," tutur Darmin. (asp)

Cadangan Devisa Indonesia

Pemerintah Tarik Utang Bikin Cadangan Devisa RI Agustus 2024 Naik Jadi US$150,2 M

Bank Indonesia (BI) mencatat, posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Agustus 2024 sebesar US$150,2 miliar.

img_title
VIVA.co.id
6 September 2024