Menteri Susi Perpanjang Aturan Cantrang Bagi Nelayan
- VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, memberi tenggat waktu enam bulan untuk pemberlakuan aturan larangan penggunaan cantrang bagi nelayan. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8.1/SJ/PL.610/1/2017.
Surat Edaran itu ditandatangani Sekretaris Jenderal Menteri Kelautan dan Perikanan, Saief Wijaja, pada 3 Januari 2017 itu. Seluruh nelayan di Indonesia secara otomatis diberikan keleluasaan terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang batas akhir penggunaan alat tangkap cantrang yang sedianya berakhir pada 31 Desember 2016.
Sosialisasi perpanjangan penggunaan alat tangkap cantrang bagi nelayan itu disosialisasikan kali pertama di Pelabuhan Perikanan Pantai Klidang Lor Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Selain dari Kementerian, sosialisasi juga dilakukan langsung Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, M Zulficar Mochtar, mengatakan bahwa melalui surat edaran KKP itu, pemerintah memberikan waktu enam bulan di tahun 2017 untuk menyiapkan segala hal tentang larangan cantrang. Termasuk upaya pendampingan dan asistensi agar nelayan beralih ke alat tangkap yang ramah lingkungan.
"Nelayan yang masih punya cantrang dan memakai alat tangkap yang dilarang untuk kita dampingi agar bertransisi. Selama enam bulan itu nelayan kita masih boleh memakai alat cantrang dengan pernyataan bersedia mengganti alat tangkapnya," kata Zulfikar di Batang pada Rabu, 4 Januari 2016.
Secara eksplisit ada sejumlah poin penting dalam surat edaran KKP yang diberlakukan kepada seluruh nelayan di Indonesia itu. Pertama, KKP dalam tingkat nasional dan daerah akan membentuk kelompok kerja dari berbagai instansi untuk mendampingi nelayan dalam menerapkan peralihan alat tangkap ikan.
"Nanti seluruh pihak untuk duduk bersama mendampingi. Ini bagian tugas KKP untuk memastikan adanya ikan di laut Indonesia agar bisa dimanfaatkan oleh anak cucu kita," ujarnya.
Selama jeda enam bulan itu pula, Kementerian membantu fasilitasi akses perbankan bagi nelayan. Mulai pembiayaan bank maupun nonbank dengan tujuan memberi pinjaman lunak bagi nelayan untuk membeli alat tangkap ikan yang ramah lingkungan.
Pemerintah juga dalam waktu dekat akan merelokasi daerah penangkapan ikan di perairan Indonesia. Lalu mempercepat perizinan alat pengganti serta memfaslitasi pelatihan alat tangkap lain pengganti cantrang.
"Paling penting, semangat perpanjangan ini jangan diartikan bahwa aturan cantrang bisa diberlakukan selama-lamanya. Ini hanya untuk peralihan. Enam bulan ini silakan nelayan melaut untuk proses peralihan," ujar Zulfikar.
Gubernur Ganjar Pranowo berharap, perpanjangan waktu pemberlakuan larangan cantrang agar bisa dimanfaatkan secara maksimal para nelayan. Dia berharap, informasi tentang surat edaran Kementerian ini bisa dibagikan kepada nelayan lain di Jawa Tengah dan seluruh Indonesia.
"(Pemerintah) Pusat sudah membantu mengkoordinasikan. Batang ini jadi tempat sosialisasi pertama di Indonesia. Saya ajak Dirjen KKP, perbankan juga saya ajak. Harapannya ini bisa berjalan maksimal," kata Ganjar. (ase)