Jumlah Dibatas 1.000 di Penutupan Amnesti Pajak Periode 2

Sosialisasi Amnesti Pajak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id –  Pada hari terkahir periode II tax amnesty, atau pengampunan pajak dengan tarif tebusan tiga persen, Direktorat Jenderal Pajak memutuskan untuk membatasi jumlah peserta untuk wajib pajak kuasa hanya sampai 1.000 hingga pukul 24.00 WIB hari ini.

Pemerintah Tarik Utang Bikin Cadangan Devisa RI Agustus 2024 Naik Jadi US$150,2 M

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, jika sebelum pukul 24.00 WIB jumlah WP kuasa sudah sampai 1.000 orang, pihaknya mengimbau WP kuasa beralih ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada.

"Makanya, kita minta mereka ke KPP. Jadi, kita tetap minta kalau (antrean) sudah di atas seribu, untuk pergi ke KPP. Kecuali, untuk pribadi datang langsung, dan yang dari luar Jakarta," ujar Hestu di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Pusat Jakarta, Sabtu 31 Desember 2016.

Target Penerimaan Pajak Tahun Depan Naik, Ini Kata Dirjen Pajak

Imbauan ini sudah Hestu infokan dan berikan ke WP sejak Kamis lalu. Ia mengatakan, pembatasan dilakukan, karena melihat jumlah WP kuasa lebih mendominasi.

Sebagai ilustrasi, sejak Kamis sore hari, jumlah WP kuasa sudah sampai 1.000. Sedangkan pada Jumat kemarin, hingga pukul 21.00, jumlah WP kuasa sudah mencapai 1.100 dan WP pribadi ada 150 orang.  Menurutnya, pembatasan dan peralihan itu dapat mengoptimalkan pelayanan baik untuk WP kuasa dan WP pribadi.

Pemerintah Kantongi Rp25,88 Triliun dari Pajak Digital hingga Juni 2024

Sementara itu, data terakhir pada Kamis kemarin, jumlah uang tebusan yang telah dicapai sekitar Rp107 triliun, dengan jumlah harta deklarasi sebesar Rp4.182 triliun.

Sehingga, tercatat periode I hingga periode II per 29 Desember 2016, jumlah WP yang telah mengikuti program pengampunan pajak, atau tax amnesty ini sekitar 573 ribu WP. (asp)

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu.

Negara Bakal Kantongi Rp75 Triliun dari Kenaikan PPN 12 Persen

Potensi penerimaan pajak diperkirakan akan mencapai Rp 75 triliun dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024