Sebanyak 25,7 Juta Rumah Tangga Miskin Dapat Subsidi Listrik
VIVA.co.id – Dalam rangka menjalankan amanat undang-undang, pemerintah akan menerapkan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran mulai 2017 untuk memastikan subsidi listrik diberikan kepada rumah tangga miskin dan tidak mampu. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memberikan subsidi listrik hanya kepada pelanggan rumah tangga 450 volt ampere (VA), dan 900 VA yang termasuk dalam golongan miskin dan tidak mampu.
Direktur Pembinaan Pengusaha Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Satya Zulfanitra, mengatakan bahwa kebijakan subsidi listrik tepat sasaran dilaksanakan untuk menjalankan amanat Undang-Undang No 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 tentang Ketenagalistrikan. Dalam menentukan rumah tangga miskin dan tidak mampu, Kementerian ESDM menggunakan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang ditetapkan Menteri Sosial, yang berisi informasi kondisi sosial ekonomi dari 25,7 juta rumah tangga miskin dan tidak mampu.
"Penerima subsidi listrik jauh di atas angka kemiskinan di Indonesia. Penduduk miskin di Indonesia hanya 10,8 persen atau sekitar 2,8 juta rumah tangga, sedangkan dalam kebijakan ini 25,7 juta atau 40 persen rumah tangga berhak untuk disubsidi," ujarnya kepada VIVA.co.id, di studio tvOne di Jakarta, Jumat 23 Desember 2016.
Menurut Satya, Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran ini merupakan kesepakatan pemerintah dengan DPR pada Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR-RI tanggal 22 September 2016. Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa subsidi listrik hanya diberikan kepada pelanggan PLN dengan daya 900 VA yang memang berhak, dengan mengacu pada data yang akurat. Untuk mendapatkan data yang akurat, Kementerian ESDM berkoordinasi dengan Kementerian Sosial dan Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dalam memanfaatkan data rumah tangga miskin dan tidak mampu dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
"Jadi tidak ada pencabutan subsidi listrik. Subsidi sampai kapan pun pasti diberikan kepada masyarakat tidak mampu, karena itu kewajiban sesuai Undang Undang Dasar," katanya.
Sementara itu Kepala Unit Komunikasi dan Pengelolaan Pengetahuan Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Ruddy Gobel mengungkapkan bahwa rata-rata subsidi listrik yang diterima 40 persen warga termiskin kurang dari 30 persen, sementara sisanya dinikmati oleh golongan orang mampu. Dengan adanya pengaturan subsidi tepat sasaran, Rudi yakin anggaran negara dapat dihemat.
“Dengan pengaturan subsidi baru ini, pemerintah bisa menghemat anggaran sekitar Rp25 triliun dalam setahun. Dengan demikian dana tersebut bisa digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur listrik dan melayani 10 juta masyarakat yang belum menikmati listrik, termasuk masyarakat miskin dan tidak mampu,” kata Ruddy.
Antisipasi Pengaduan
Hasil pemadanan data PT PLN (Persero) rumah tangga miskin dan rentan daya 900 VA sebesar 3,9 juta pelanggan dari 4,1 juta pelanggan. Terdapat 196 ribu pelanggan yang masih perlu divalidasi kembali. Namun implementasi Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran akan segera dimulai pada 1 Januari 2017 sesuai dengan Permen ESDM No 28 tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PT PLN (Persero).
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Diah Indrajati mengatakan, bahwa untuk mengantisipasi terjadinya keluhan dari masyarakat, pemerintah telah merancang Mekanisme Pengaduan Penerapan Subsidi Listrik Tepat Sasaran sesuai dengan Permen ESDM No 29 tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga. Prosedurnya adalah masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait penerapan Subsidi Listrik Tepat sasaran melalui kantor Desa dan Kelurahan untuk kemudian diteruskan ke kantor kecamatan dan / atau kantor kabupaten. Oleh kecamatan atau kabupaten, pengaduan tersebut diteruskan ke Posko Pusat. Selanjutnya Posko pusat yang beranggotakan perwakilan dari Kementerian ESDM, Kemendagri, Kementerian Sosial, TNP2K dan PT PLN (Persero) akan melakukan verifikasi dan penanganan terhadap pengaduan tersebut.
“Karena kebijakan ini adalah untuk pembangunan nasional, maka jika ada pemerintah daerah yang tidak melaksanakan kebijakan nasional ini akan dikenakan sangsi sesuai dengan UU yang berlaku,” ujarnya.
Untuk diketahui bahwa pada tahun 2015, pemerintah telah mengalokasikan anggaran subsidi listrik sebesar Rp56.6 Triliun dan sebagian besar (sekitar 87%) dinikmati oleh golongan R1-450 VA dan R1-900 VA. Sebagian pelanggan rumah tangga R1-450 VA dan R1-900 VA merupakan pelanggan yang tidak mampu, namun sebagian yang lain pelanggan tersebut telah mampu secara ekonomi. Data Susenas (BPS, 2014) menunjukkan bahwa 4.3 juta pelanggan R1-450 VA adalah kelompok rumah tangga yang telah mampu karena termasuk dalam kelompok pengeluaran per kapita pada desil 8, desil 9 dan desil 10 (pengeluaran per kapita di atas Rp1.1 juta per bulan).
Disamping itu, sekitar 7 juta pelanggan R1-900 VA merupakan kelompok rumah tangga yang telah mampu karena termasuk dalam kelompok pengeluaran per kapita pada desil 8, desil 9 dan desil 10 (pengeluaran per kapita di atas Rp1.7 juta per bulan). Apabila dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi pada pasal 7 dinyatakan bahwa subsidi energi diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu, maka data di atas membuktikan bahwa subsidi listrik bagi pelanggan R1-450 VA dan R1-900 VA saat ini dinilai belum tepat sasaran. (web)