Apegti Ungkap Permainan Gula Rafinasi di 34 Provinsi
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu Indonesia (Apegti) mengungkapkan masih marak peredaran gula rafinasi di pasaran pada hampir seluruh provinsi di Indonesia. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2015, gula rafinasi hanya boleh dipasarkan untuk bahan baku industri, bukan di pasar bebas dan dilarang untuk konsumsi.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Apegti, SY Usman Almuthahhar, di sela Pelantikan dan Musyawarah Kerja Nasional Apegti 2016-2021 di Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu, 4 Desember 2016. "Dari laporan pengurus kami di 34 provinsi, masih beredar gula rafinasi di pasaran," ujarnya.
Usman menjelaskan, dua pola para pemain nakal memasarkan gula rafinasi atau kristal putih itu di pasaran. Ada yang dijual dengan cara dicampur dengan gula konsumsi, ada pula rafinasi dijual di pasaran tanpa dicampur gula konsumsi. "Ada aturan yang mengatur, itu tidak boleh," kata Usman.
Peredaran gula rafinasi itu, katanya, dilakukan segelintir pengusaha dan pedagang gula tak bertanggung jawab. Dia menyebut tindakan itu meracuni masyarakat. "Karena rafinasi itu bukan untuk konsumsi, tapi untuk industri," katanya.
Selain soal rafinasi, ulah nakal lain yang dilakukan para spekulan ialah permainan harga. "Soal harga, banyak spekulan yang indikasinya delapan samurai yang bermain. Mereka yang mengatur dan memonopoli harga," ujarnya.
Usman lantas mengungkap para spekulan memainkan dan mengatur harga gula di pasaran. Dua bulan, katanya, Bulog melepas harga gula Rp11.600 per kilogram dan kini Rp11.800 per kilogram. "Mereka lalu membanting harga, sehingga kami sebagai partner (mitra) Bulog tidak mampu bermain di tingkat agen," katanya.
Permainan seperti itu tidak boleh terjadi lagi. Maka program utama Apegti ialah membantu pemerintah mengawasi dan menjaga stabilitas harga gula. Apegti dengan 4.500 perusahaan anggota dan kepengurusan di 34 provinsi serta 513 kabupaten/kota bertekad mengawasi dan menjaga stabilitas harga gula nasional.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Irwan Sudrajat, mengatakan bahwa Gubernur telah menerbitkan surat keputusan tentang pembentukan tim pengawas distribusi gula. Tim itu terdiri petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan, aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur, dan instansi terkait. Mereka akan mengawasi distribusi gula di gudang-gudang maupun pasar.
Sebanyak 32 di antara 61 pabrik gula nasional berada di Jawa Timur. Provinsi itu juga merupakan daerah dengan luas lahan tebu potensial secara nasional. Ada 167 ribu hektare area tebang tebu per Oktober 2016. "Hasil pengawasan sampai Oktober kemarin, belum ada temuan (pelanggaran)," kata Sudrajat.