Sri Mulyani Janji Kaji Ulang Tunjangan Kinerja DJP
- VIVA.co.id/Romys Binekasri
VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal, bakal mengkaji ulang pemberian tunjangan kinerja untuk pegawai Direktorat Jenderap Pajak.
Selama ini, tunjangan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.
“Saya berjanji akan melakukan koreksi terhadap Perpres,” jelas Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, di gedung parlemen, Jakarta, Senin, 28 November 2016.
Ani mengaku telah mendengar berbagai keluhan dari para pegawai pajak, mengenai adanya ketidakseimbangan tunjangan yang diberikan. Keluhan tersebut, kata dia, datang dari pegawai DJP yang memiliki jabatan di bawah Eselon III.
“Keluhan itu dari staf di bagian pelaksana, yang sekarang tidak mendapatkan manfaat, atau merasa di punish dengan sistem itu,” katanya.
Ani menegaskan, akan segera mengambil sikap terkait hal tersebut. Tidak hanya untuk memberikan penghargaan bagi pegawai pajak, namun juga menghukum para pelaksana yang merusak nama baik institusi birokrat.
“Saya terus terang tidak pernah segan. Dulu masalah Gayus, unit sampai direkturnya saya copot. Saya tidak akan melakukan hal yang semena-mena,” tegas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.