Cukai Rokok Naik, Ini Reaksi Menteri Perindustrian
- VIVA.co.id/Raudhatul Zannah
VIVA.co.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya agar industri rokok kecil tidak mendapat dampak buruk dari kenaikan tarif cukai rokok dan harga jual eceran (HJE), sementara di sisi lain pendapatan negara meningkat.
"Jangan sampai pendapatan semakin meningkat, tetapi industri mengecil karena kan berarti yang bisa survive hanya yang besar-besar," kata Menteri Perindustrian (Menperin), Airlangga Hartarto di Kementerian Koordinator Bidang Maritim (Kemenko Maritim) Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2016.
Ia mengakui kenaikan tarif cukai akan memberikan dampak lebih merugikan terhadap keberlangsungan industri kecil atau kretek padat karya, seperti penghasil sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret putih tangan (SPT). "Ya kita cuma melihat kalau kenaikan cukai itu biasanya mematikan kretek yang kecil," ungkapnya.
Saat ini pihaknya belum dapat memastikan solusi yang tepat untuk dapat memastikan keberlangsungan industri rumahan atau padat karya ini, karena ada rentan perbedaan signifikan antara industri padat modal dan industri rokok padat karya.
Sementara ini, ia hanya berharap bahwa kenaikan tarif cukai dan HJE yang telah dipertimbangkan Kemenkeu bersama Bea Cukai tetap dapat diterima industri kecil tersebut. "Jangan sampai pembeda-pembedaan itu tidak mampu mempertahankan industri kretek rumahan," ujarnya.
Sementara, menurutnya kenaikan harga rokok di pasaran tidak bisa naik seketika, tetapi tentu bertahap menyesuaikan harga pokok produksi.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai pada 4 Oktober 2016 telah merilis kenaikan rata-rata tarif cukai rokok sebesar Rp 10,54 persen dan rata-rata kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 12,26 persen yang aktif per 1 Januari 2017.