Ikut Tax Amnesty, Laporkan Harta Bisa Pakai Tulisan Tangan
- REUTERS/Iqro Rinaldi
VIVA.co.id – Masuk periode II program pengampunan pajak atau tax amnesty, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan kebijakan bagi wajib pajak (WP). Mereka yang mendaftar tax amnesty dapat memberikan laporan Surat Pernyataan Harta (SPH) dengan tulisan tangan.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan, tulisan tangan dapat dilakukan pada SPH dan surat pendaftaran tax amnesty. Sebelumnya, berkas pendaftaran tax amnesty dilakukan dengan tulisan digital print out.
"Tidak (mempersulit pendataan), keliru kalian. Kita tidak entry, kami scan. Bisa loh, bisa kebaca, makanya saya sering tulis tangan karena bisa dibaca digital," ujarnya di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar Jakarta pada Kamis, 6 Oktober 2016.
Tulisan tangan yang di-scan tersebut, menurut dia, dapat masuk ke sistem pusat data DJP. Selain itu, para pengusaha sebagai WP tax amnesty dapat mendaftarkan diri dengan diwakilkan oleh asosiasi.
"Ya tentunya mereka yang tunjuk asosiasinya. Untuk mengurangi antrean juga," ucapnya.
Dia mengklaim bahwa kebijakan tersebut bukanlah arahan dari asosiasi pengusaha, melainkan ide personal. "Bukan, itu saya yang kasih. Masa saya senengin orang lain tidak boleh? Boleh dong biar masyarakat senang, orang senang," ujarnya menambahkan.
Kebijakan tersebut diambil untuk mempermudah tahap administrasi program tax amnesty dan memberikan kenyamanan melalui alternatif tersebut. "Oh tidak, memang saya permudah supaya tidak ribut lagi. Bukan ribut (rusuh), tapi supaya mereka tidak antre lama," ujarnya.
Dia juga mengimbau kepada WP untuk tidak mengulur waktu dalam melakukan pendaftaran. Sebab, di akhir periode biasanya banyak yang baru mendaftar, sehingga menyebabkan antrean panjang.
Pada periode I tax amnesty, animo makin besar saat memasuki dua minggu akhir, sehingga membuat Direktorat Jenderal Pajak pada hari terakhir periode I membuka pelayanan mulai pukul 04.00 WIB.
Pada saat ini, Ken tidak dapat prediksi animo masyarakat atau pun tebusan yang dapat diperoleh untuk periode kedua dan ketiga tax amnesty. Pihaknya hanya berupaya untuk menggenjot kesuksesan program tax amnesty melalui kebijakan dan sosialisasi ke masyarakat kategori WP.
Beberapa kebijakan baru Direktorat Jenderal Pajak saat ini untuk tax amnesty adalah memberlakukan tarif tebusan 0,5 persen untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) yang berpenghasilan minimal Rp2 miliar, dengan jangka waktu hingga 31 Maret 2016.
Selain itu, pendaftaran tax amnesty dapat diwakilkan oleh asosiasi paling lambat hingga 31 Januari 2016. Kemudian, Surat Penyertaan Harta (SPH) dapat dilaporkan ke kantor pajak dengan tulisan tangan.
(mus)