Separuh Dana Tax Amnesty Tahap I dari Pengusaha Apindo

Antusiasme wajib pajak di hari terakhir tax amnesty
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, mengklaim 95 persen dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam asosiasinya telah ikut berpartisipasi dalam program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty pada periode pertama.

Respons Kadin soal Usulan Tax Amnesty Jilid III pada 2025

“95 persen sudah ikut di termin pertama. Sudah ikut di awal periode tax amnesty,” kata Sofjan saat ditemui di Kantor DPP Apindo Jakarta, Jumat, 30 September 2016.

Sofjan mengatakan, lima persen dari sisa persentase tersebut akan mengikuti program tax amnnesty pada periode kedua, di mana tarif tebusannya sebesar tiga persen.

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Menurutnya, ada beberapa kendala yang menghampiri. Misalnya, seperti kesiapan administrasi bagi para Wajib Pajak yang ingin mengikuti tax amnesty. Menurut Sofjan, bukan hal mudah untuk mengurus proses administrasi, apalagi jika harta para WP berada di luar negeri.

Masalah lain, yakni terkait dengan uang tebusan. Sofjan menjelaskan, sejatinya ada beberapa pengusaha yang masih ingin menikmati periode tarif terendah. Namun, dari total harta yang dilaporkan, uang tebusan yang harus dibayarkan pengusaha pun menjadi lebih besar dari yang dibayangkan.

Peran Politisi Golkar Misbakhun Dorong Reformasi Sektor Keuangan Berbuah Penghargaan

“Sehingga, banyak juga ditemukan mereka banyak pinjam uang ke bank untuk pembayaran pajak. Sebagian memang sudah mau,” ungkapnya.

Hal senada turut diungkapkan oleh Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani. Menurutnhya, hampir 50 persen jumlah total dana tax amnesty telah disumbangkan dari para kalangan pengusaha yang tergabung dalam Apindo.

“Mungkin dari grup kami sekitar 50 persen. Karena hampir semua perusahaan besar itu anggota Apindo,” ujar Haryadi. (ase)
 

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda

Komisi II DPR Dorong Land Amnesty, Apa Itu?

Bila selama ini kita mengenal munculnya program pemerintah yakni tax amnesty, atau pengampunan pajak, kini Komisi II DPR RI, juga mendorong adanya land amnesty. Apa itu? 

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2024