Pemeriksaan Pajak Google Masih Berlanjut

Suasana kantor Google di Paris, Prancis.
Sumber :
  • REUTERS/Jacques Brinon/Pool

VIVA.co.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan terkait perusahaan Google yang masih menolak membayar pajak. Saat ini proses pemeriksaan masih terus dijalankan.

Peran Politisi Golkar Misbakhun Dorong Reformasi Sektor Keuangan Berbuah Penghargaan

"Masih kami proses pemeriksaan, masih jalan terus," kata Ken di kantornya, Jakarta, Jumat, 30 September 2016.

Meski demikian, Ken menuturkan, pihaknya belum menentukan batas waktu pemeriksaan. Ken menegaskan jika ada bukti awal sebagai tindak pidana, maka Ditjen Pajak akan melanjutkan proses pemeriksaan tersebut ke tahap penyidikan.

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

"Tergantung pemeriksaannya, kalau ada bukti awal tindak pidana itu ya kami teruskan ke penyidikan. Kalau target pemeriksaan kan jangka waktunya satu tahun," kata Ken.

Ia melanjutkan bahwa pemeriksaan tengah dilakukan oleh petugas pemeriksa yang diisi oleh tim dari Direktorat Jenderal Pajak. Sementara segala bentuk ketidakpatuhan akan terus diendus.

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

"Pemeriksa oleh kami ya, penyidiknya juga ada di sini," kata dia.

Sejak april lalu, pemerintah telah meminta berbagai perusahaan internet untuk mendirikan badan usaha tetap (BUT) di Indoneisa. Dengan mendirikan BUT, maka badan usaha tersebut menjadi objek pajak dan wajib membayar pajak. (ase)

Pelayanan tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terkait usulan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024