Menteri ESDM: Revisi PP Soal Pajak Migas Siap 1-2 Hari
- VIVA.co.id/Shintaloka Pradita Sicca
VIVA.co.id – Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.79/2010 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan (cost recovery) dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu migas, akan dirilis sehari hingga dua hari ke depan.
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, telah melakukan pembahasan dan telah menemui kesepakatan dengan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) terkait revisi PP 79/2010.
"Tadi saya dengan Wamenkeu, sudah sepakat. PP 79 akan kami umumkan sehari, dua hari ke depan," katanya di kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin, 19 September 2016.
Namun, kesepakatan tersebut ia sebutkan belum sampai pada Sekreatriat Kabinet (Setkab). Hal itu, lantaran masih ada beberapa hal yang perlu diperhitungkan lebih detail. "Tadi masih ada warning-warning. Nanti ya," katanya.
Dalam revisi PP tersebut, Luhut menyebutkan sebelumnya bahwa bagian dari revisi berisi mengenai pemerintah yang akan memberikan insentif dan kemudahan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di bidang hulu minyak dan gas (migas). "Dalam revisi tersebut, akan dapat menjawab juga moratorium kontrak," ucapnya.
Pihaknya menargetkan untuk cost recovery tahun ini dapat mencapai US$10,4 miliar, atau Rp136,7 triliun dan hal tersebut baru akan dirapatkan esok hari. "Kita maunya tahun ini 10,4 miliar dolar. Besok rapat ya," kata Luhut.
Selama ini, KKKS banyak yang tidak tertarik untuk melakukan eksplorasi di ladang migas karena imbal hasil atau Interest Rate of Return (IRR) tidak menarik bagi investor tersebut.
Saat Luhut melakukan pertemuan dengan salah satu KKKS, yaitu Inpex Corporation, perusahaan tersebut mengeluhkan besarnya biaya untuk melakukan eksplorasi di lapangan migas baru. (asp)