Ikut Tax Amnesty, Sofjan Wanandi Ingin Beri Contoh
- Istimewa
VIVA.co.id – Mantan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Sofjan Wanandi, beberapa waktu yang lalu mengaku telah ikut serta dalam program kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Ia bersama Bos Lippo Group, James Riady, menjadi figur yang secara terang-terangan mengikuti tax amnesty.
Sofjan saat berbincang dengan VIVA.co.id beberapa waktu yang lalu mengungkapkan, langkah blak-blakan tersebut memang bukan tanpa alasan. Ketua Tim Ahli Wakil Presiden ini mengatakan, butuh peran aktif untuk mengajak Wajib Pajak (WP) Besar lain untuk berpartisipasi.
“Saya harus memberikan contoh bagi mereka (dengan ikut tax amnesty), jangan cuma ngomong saja,” jelas Sofjan.
Bos Gemala Group ini optimistis, ratusan pengusaha kelas kakap pada tenggat akhir periode pertama tax amnesty akan mulai menggeliat. Apalagi, Satuan Tugas yang beberapa waktu lalu dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pun telah berjalan demi meningkatkan efektivitas tax amnesty.
Meski begitu, Sofjan menegaskan, kesiapan sumber daya manusia yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak menjadi paling sentral dalam hal ini. Sebab, tentu bukan pekerjaan mudah untuk melayani ratusan pengusaha kelas kakap yang mengikuti tax amnesty.
“Dalam sebulan ini, banyak pengusaha yang akan deklarasi maupun repatriasi. (Kami) sudah (hubungi DJP). Kami yang atur,” katanya.
Sebagai informasi, sebelumnya Direktur Jendera Pajak Ken Dwijugiasteadi meyakini ratusan pengusaha kelas kakap akan membanjiri setiap kantor otoritas pajak untuk mengikuti tax amnesty. Ini melihat dari tarif tebusan pada periode pertama yang jauh lebih menarik.
Maka, Ken pun masih optimistis efektivitas dari pelaksanaan program tax amnesty akan sesuai seperti yang diharapkan pemerintah. Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak itu pun siap pasang badan jika tax amnesty tak sesuai harapan.
berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, sampai saat ini kontribusi WP yang mendeklarasikan hartanya dari dalam negeri masih mendominasi. Deklarasinya mencapai Rp274 triliun, atau jauh lebih besar dibandingkan deklarasi yang berasal dari luar negeri yang hanya mencapai Rp81,6 triliun.
Dari jumlah tersebut, WP Orang Pribadi (OP) Non Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memberikan andil terbesar dalam komposisi uang tebusan yang disetorkan kepada otoritas pajak, yakni sebesar Rp7,17 triliun. Disusul dengan WP Badan Non UMKM sebesar Rp911 miliar, WP OP UMKM Rp430 miliar, dan WP Badan UMKM sebesar Rp15,8 miliar.