Pandangan Muhammadiyah Terhadap Tax Amnesty

Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir.
Sumber :
  • VIVA/Agus Rahmat

VIVA.co.id – Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir menilai Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) perlu dilakukan perbaikan, penyempurnaan, dan revisi.

Forum Politisi Muda Gugat Masa Jabatan Anggota DPR ke MK, Minta Dibatasi 2 Periode

"Harus fokus pada apa yang harus dilakukan. Jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama yang kecil dan menengah. Pelaksanaan harus tersistem dengan baik, dan yang utama, amanah," kata Haedar, di Malang, Jawa Timur, Senin 5 September 2016.

Ia berpandangan, tax amnesty merupakan langkah pemerintah yang baik untuk mengejar para pengemplang pajak kelas kakap. Namun, pemerintah juga harus fokus pada pelaksanaan, sehingga tidak salah sasaran.

Alexander Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK, Pengacara Beri Penjelasan

"Kita menghargai langkah pemerintah. Kita juga ingin mendukung pemerintah untuk membangun negeri dengan APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) yang kuat," ungkapnya.

Haedar menyebut pajak adalah soal kepercayaan rakyat yang dibayarkan kepada negara. "Pajak tidak hanya disimpan di negara, tetapi harus dikembalikan untuk mensejahterakan rakyat. Tidak boleh salah amanah, karena bisa lari ke arah yang salah pula," ucap Haedar.

Apindo Tegaskan Patuhi Putusan MK soal Judicial Review UU Cipta Kerja, Ada Tapinya

Soal rencana Muhammadiyah mengajukan judicial review (uji materil), Haedar menjelaskan, PP Muhammadiyah masih akan menguji dan mempertimbangkan.

Judicial review merupakan hasil dari pembahasan di Majelis Hukum dan HAM dari salah satu opsi yang dibahas.

"Nanti, kita akan bicara dengan banyak pihak. Kita masih akan membahas dan menunggu pleno PP Muhammadiyah. Judicial review akan kita pertimbangkan untuk dilakukan. Apabila sudah memenuhi syarat untuk judicial review, maka akan kita lakukan. Tetap,i itu bagian dari sekian banyak opsi," papar Haedar. (asp)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Blak-blakan Alexander Marwata Gugat Pasal di UU KPK: Bisa jadi Alat Kriminalisasi ke Kami

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Alexander Marwata, telah mengajukan uji materil atau judicial review, terhadap pasal 36 UU KPK, ke Mahkamah Konstitusi, MK.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024