Harga Rokok Naik Rp50 Ribu Potensi Picu Rokok Ilegal
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Wacana akan melambungnya harga rokok hingga Rp50 ribu perbungkus terus menjadi perdebatan hangat. Pro dan kontra mengenai wacana ini terus terjadi meski baru sebatas wacana.
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) memang tengah mengkaji usulan kenaikan harga rokok hingga dua kali lipat. Menariknya, wacana ini tampak sukses memisahkan dua kelompok yang pro dan kontra.
Wacana ini juga mendapat tanggapan dari Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI). Menurut Ketua AMTI, Budidoyo, pemerintah tidak boleh gegabah dengan wacana harga rokok bakal naik dua kali lipat.
"Motivasinya harus jelas, ingin menambah penerimaan negara atau karena benar mempertimbangkan prevalensi akibat rokok," kata Budidoyo saat dihubungi VIVA.co.id, Sabtu, 20 Agustus 2016.
Ditakutkan, menurut Budidoyo, rencana menaikkan harga rokok menjadi dua kali lipat ini justru akan memberikan dampak negatif seperti makin maraknya rokok-rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
"Harga itu sangat tidak realistis. Ketika harga rokok menjadi tidak terjangkau tentu masyarakat akan mencari yang murah. Nah nanti tentu akan muncul rokok-rokok ilegal. Jika itu terjadi tentu tujuan pemerintah justru tidak akan tercapai," ujarnya menambahkan.
Masih menurut Budidoyo, efek lain jika benar-benar harga rokok naik dua kali lipat adalah justru akan menimbulkan PHK besar-besaran. "Harus dicermati, apakah dengan harga rokok naik terus kesejahteraan petani pasti terjamin?" katanya.
Budidoyo menambahkan, jika memang pertimbangan kesehatan menjadi dasar dari rencana untuk menaikkan harga rokok menjadi dua kali lipat, pemerintah harusnya lebih bertumpu pada peraturan yang telah ada.
“Yang mesti dibangun adalah kesadaran masyarakat, edukasi. Toh, ada peraturan pemerintah, manfaatkan lah itu. Jangan bikin aturan baru yang justru belum tentu efektif."
(mus)Â