SKK Migas Siapkan SK Alih Kelola Blok Mahakam
VIVA.co.id - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan, mereka tengah menyiapkan Surat Keputusan (SK) terkait dengan alih kelola Blok Mahakam.
PT Pertamina (Persero) akan mengambil alih pengelolaan Blok Mahakam, yang saat ini digarap oleh kontraktor Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation.
"SK-nya terkait PTK (Pedoman Tata Kerja) yang berlaku di kita. Jadi, PTK yang ada saat ini kan baru atur mengenai PSC (Production Sharing Contract) yang sudah berlaku efektif," kata Wakil Kepala SKK Migas Zikrullah, saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat, 5 Agustus 2016.
Sedangkan, lanjut dia, anak usaha PT Pertamina, yaitu PT Pertamina Hulu Mahakam, saat ini belum aktif mengambil peran dalam masa peralihan Blok Mahakam tersebut.
Untuk itu, kata dia, agar produksi di Blok Mahakam terus berjalan, diperlukan sebuah SK yang mengatur secara jelas.
"Nah, sekarang bagaimana supaya masa peralihan ini, pesan dari pemerintah, untuk dipertahankan laju produksinya. Untuk pertahankan laju produksi kan program kerja harus berjalan. Agar program kerja jalan, Pertamina harus sudah mulai aktif di masa peralihan," kata dia.
Sebagai informasi, kontraktor di Blok Mahakam saat ini, yaitu E&P Indonesie dan Inpex Corporation, akan habis masa kontraknya pada 31 Desember 2017.
Mulai awal 2017, Pertamina sudah mulai masuk dalam masa transisi alih kelola, dan mulai menjadi investor di pengelolaan blok migas itu.