Banyak Pemilik Mobil Mewah Belum Bayar Pajak
- Pixabay
VIVA.co.id - Sebanyak 380 pemilik mobil mewah atau supercar (harga lebih dari Rp1 milliar) di Jakarta Selatan (Jaksel), tercatat belum membayar pajak tahunan hingga Juli 2016.
Kepala Unit Pajak Samsat Jakarta Selatan, Alberto Ali, mengatakan jumlah total pajak dari 380 mobil mewah dan supercar itu mencapai Rp22,7 miliar. Sedangkan, total yang sudah terbayarkan baru mencapai Rp1,6 miliar.
Mobil-mobil mewah yang pajaknya belum dibayar ada berbagai jenis, mulai dari Jaguar X850, Hammer H2AT, dan Ferrari. Bahkan ada pula pemilik Ferrari 59 GTB Fiorano memiliki utang pajak pokok mencapai Rp178 juta dan utang dendanya sebesar Rp45 juta.
Menurut Alberto, penagihannya kini diserahkan ke Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) di 10 kecamatan di Jakarta Selatan, dan dilakukan secara door to door ke setiap rumah pemilik supercar.
"Kami terus melakukan penagihan. Tapi ternyata kami temukan pula ada yang alamatnya tak ditemukan, dan ada pula yang pemiliknya sudah pindah rumah," kata Alberto, Sabtu, 30 Juli 2016.
Sementara itu, selain mobil supercar, kategori mobil lain juga masih banyak yang menunggak pajak. Untuk kategori harga mobil mulai dari Rp300 juta-Rp500 juta, terhitung ada sebanyak 2.112 pemilik yang belum membayar pajak, dengan total pembayaran pajak mencapai Rp29,2 miliar.
Sedangkan kategori kendaraan harga Rp200 juta-Rp 300 juta, total pembayaran denda pajak Rp37,7 miliar, dengan wajib pajak sebanyak 9.385 orang.
Kemudian kendaraan kategori harga Rp100 juta sampai Rp200 juta, tercatat sebanyak 47.532 pemilik mobil masih berutang, dengan total pembayarannya mencapai Rp107 miliar.
Untuk mobil kategori Rp50 juta-Rp100 juta, wajib pajak berutang sebanyak 40.013 orang, dengan total pembayarannya sebesar Rp49,2 miliar.
Sedangkan untuk mobil dengan harga Rp20 juta-50 juta, total pembayaran pajak yang belum diterima Samsat Jakarta Selatan mencapai Rp23,6 milliar dari 46.295 pemilik mobil.
Terkait hal ini, Alberto mengatakan bahwa para penunggak pajak bisa memanfaatkan momen penghapusan denda pajak.
"Penghapusan denda pajak masih terus berlangsung sampai 2 Agustus 2016. Jadi, hanya bayar wajib pajak tanpa denda. Penghapusan denda pajak ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk untuk pemilik supercar," kata dia. (ase)