Tax Amnesty, Pemerintah-Investor Harus Simbiosis Mutualisme

Tax amnesty.
Sumber :

VIVA.co.id – Pemerintah dinilai belum siap menerapkan kebijakan Undang-Undang pengampunan pajak atau Tax Amesty. Ini lantaran instrumen yang disiapkan untuk menampung aliran dana repatriasi dari luar negeri belum mantap.

Respons Kadin soal Usulan Tax Amnesty Jilid III pada 2025

Namun Pengamat Ekonomi Yanuar Rizki mengungkapkan, pemerintah perlu memaksa investor yang menyimpan dana di luar negeri untuk ikut dalam repatriasi tax amnesty, bukan hanya sekadar mendeklarasikan saja. Sebab, dana yang disembunyikan di luar negeri telah diberikan insentif luar biasa.

"Ini insentif luar biasa, melindungi data ini harganya mahal. Sebetulnya punya data butuh perlindungan datanya dijamin," kata Yanuar, dalam diskusi akhir pekan, dengan Topik Kejarlah Pajak Kau Ku Ampuni di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu, 23 Juli 2016.

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Yanuar menegaskan, harus ada timbal balik untuk pemerintah dari insetif yang telah diberikan perlindungan data tersebut, yaitu dengan memaksa WNI yang menyimpan uangnya di luar negeri melakukan repatriasi. Jadi WNI tersebut tidak sekadar melakukan deklarasi.

"Harus ada upaya paksa 'saya melindungi asalkan kamu repatriasi'. Kenapa diperkenankan deklarasi? Kalau begitu, sama saja dia menyimpan uang di luar itu dilindungi, struktur enggak akan berubah," tuturnya.

Peran Politisi Golkar Misbakhun Dorong Reformasi Sektor Keuangan Berbuah Penghargaan

Yanuar menambahkan, simbiosis mutualisme perlu dilakukan agar kebijakan tax amnesty tersebut dapat berjalan secara benar untuk memperbaiki perekonomian dalam negeri. Pemerintah selalu pemangku kebijakan perlu memaksa investor dengan menyiapkan instrumen yang mantap

"Ini sebetulnya pemerintah enggak siap-siap banget selain pragmatis menambal APBN, kalau siap instrumen siap," ujarnya.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda

Komisi II DPR Dorong Land Amnesty, Apa Itu?

Bila selama ini kita mengenal munculnya program pemerintah yakni tax amnesty, atau pengampunan pajak, kini Komisi II DPR RI, juga mendorong adanya land amnesty. Apa itu? 

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2024