Jokowi Tandatangani Draf UU Tax Amnesty

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • Kris - Biro Pers Setpres

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo memastikan telah menandatangani draf Undang-undang tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty pada 1 Juli 2016.

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

"Oh sudah, pekan lalu. Jumat sore, langsung saya tandatangani. Nanti, sesudah ditandatangani yang paling penting instrumen untuk menampung uang-uang masuk, capital inflow, money inflow, harus siap. Misalnya, reksadana, infrastructure bonds, SBN, obligasi BUMN," kata Jokowi di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Pandeglang, Banten, Senin 4 Juli 2016.

Jokowi mengungkapkan hasil dari pengampunan pajak tersebut dapat dialokasikan untuk kebutuhan infrastruktur. Seperti di antaranya untuk pembangunan tol, pelabuhan, bandara hingga pembangkit listrik.

Tax Amnesty Bakal Ada di 2025, RUU Masuk Prolegnas Diusulkan Komisi XI DPR

"Iya, kebutuhan lima tahun memang Rp4900 triliun. Dari APBN hanya bisa menyediakan Rp1500 triliun. Kekurangannya dari investasi, dari dunia swasta, sebagian dari BUMN," sebut dia.

Jokowi mengatakan akan segera melakukan sosialisasi terkait kebijakan tax amnesty ini. Menurut dia, sosialisasi akan dilakukan setelah Lebaran di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Makassar, Balikpapan, Medan hingga mencakup sosialisasi di luar negeri.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

"Sosialisasi harus masif untuk menjelaskan bahwa amnesty pajak ini untuk kepentingan jangka panjang. Karena, pajak kita jadi lebih besar, income tahun depan, ke depan dan ke depannya lagi makin besar," ungkap dia.

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan akan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024