Tolak UU 'Tax Amnesty', Keberatan PKS Dinilai Tak Masuk Akal

Rapat Paripurna membahas RUU tentang Pengampunan Pajak di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menginginkan agar pengenaan tarif tebusan kebijakan pengampunan pajak hanya diperuntukkan untuk menghapus sanksi atau denda administrasi dan pidana perpajakan. Sementara utang pokok Wajib Pajak (WP) tetap harus dibayar oleh WP yang mengajukan tax amnesty tersebut.

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

Hal itu merupakan salah satu alasan kuat PKS tetap berpegang teguh pada komitmennya menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Pengampunan Pajak yang pada akhirnya disetujui pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mempertanyakan adanya usulan tersebut. Ia menilai, hal tersebut tidak masuk akal. Yustinus mengatakan dengan kondisi tersebut, minat WP untuk berpartisipasi dalam kebijakan tax amnesty tentu akan berkurang dan pada akhirnya akan memengaruhi implementasi dari kebijakan itu.

Tax Amnesty Bakal Ada di 2025, RUU Masuk Prolegnas Diusulkan Komisi XI DPR

Padahal tax amnesty merupakan stimulus yang saat ini dibutuhkan untuk memperluas basis pajak dalam negeri dan untuk meningkatkan penerimaan pajak nasional di masa yang akan datang.

"Itu jelas tidak masuk akal dan tidak mungkin dijalankan," kata Prastowo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 28 Juni 2016.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Sementara Pengamat Perpajakan dari Universitas Indonesia (UI) Danny Darussalam menilai, konsep penghapusan pokok pajak hanya pada sanksi administrasi sampai dengan sanksi pidana pajak justru telah menghilangkan esensi dari kebijakan tax amnesty itu sendiri.

"Jika WP masih dikenakan sanksi maka itu bukan kebijakan pengampunan pajak namanya," kata Danny.

Dia berharap, polemik tersebut bisa berakhir setelah RUU Tax Amnesty diundangkan.

“Sebab kebijakan tax amnesty merupakan awal masa transisi menuju reformasi pajak secara keseluruhan,” ungkapnya.

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan akan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024