Empat Fasilitas Bagi Penerima Pengampunan Pajak

Ilustrasi Penyampaian SPT Pajak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah merampungkan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty di tingkat Panitia Kerja (Panja).

Respons Kadin soal Usulan Tax Amnesty Jilid III pada 2025

Di Panja dibahas mekanisme pemberian pengampunan pajak, tarif tebusan bagi para calon peserta yang disasar kebijakan tax amnesty sampai dengan instrumen penampung dana hasil repatriasi dari para pemilik dana.

Menyoal fasilitas yang akan diterima oleh sasaran tax amnesty, dijelaskan oleh Wakil Ketua Komisi XI Soepriyatno dalam rapat kerja bersama pemerintah di Gedung DPR pada Senin 27 Juni 2016. Dia menyebutkan, ada empat fasilitas yang akan diberikan dan sudah disepakati oleh Panja RUU Tax Amnesty.

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Empat fasilitas tersebut yaitu:

1. Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak tidak akan dikenai sanksi admin perpajakan dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak bagian tahun pajak dan tahun pajak, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.

Peran Politisi Golkar Misbakhun Dorong Reformasi Sektor Keuangan Berbuah Penghargaan

2. Penghapusan sanksi admin perpajakan berupa bunga atau denda untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak bagian tahun pajak dan tahun pajak sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.

3. Otoritas pajak tidak akan melakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak bagian tahun pajak dan tahun pajak sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.

4. Otoritas pajak akan melakukan penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dalam hal wajib pajak sedang dalam masa pemeriksaan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak bagian tahun pajak dan tahun pajak sampai dengan akhir tahun pajak terakhir, yang sebelumnya sudah diterbikan surat keputusan.

Berdasarkan pantauan dari VIVA.co.id dalam rapat di Komisi XI, saat ini pemerintah masih mendengarkan pandangan akhir mini fraksi mengenai RUU tersebut. Setelah itu, pemerintah akan menyatakan pendapat akhir sebelum Komisi XI memutuskan untuk membawa RUU tersebut ke Sidang Paripurna DPR pada Selasa, 28 Juni 2016.
 

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda

Komisi II DPR Dorong Land Amnesty, Apa Itu?

Bila selama ini kita mengenal munculnya program pemerintah yakni tax amnesty, atau pengampunan pajak, kini Komisi II DPR RI, juga mendorong adanya land amnesty. Apa itu? 

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2024