KPK: Perusahaan Tambang Masih Utang Rp2,8 Triliun ke Negara

Ilustrasi pertambangan.
Sumber :
  • MARKO DJURICA/REUTERS

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut piutang sektor pertambangan di Indonesia mencapai Rp2,8 triliun. Piutang tersebut berasal dari iuran tetap, royalti, jaminan reklamasi, dan pajak yang belum dibayarkan perusahaan pada negara. 

3 Pengusaha Sepakat Damai Setelah 5 Tahun Berseteru

Sektor pertambangan juga berada di peringkat dua penyumbang suap tertinggi, setelah sektor konstruksi yang menempati peringkat pertama.

Saat ditemui di Malang, Jawa Timur, pegawai KPK yang menjadi Anggota Tim Korupsi sektor Pertambangan, Johnson Panjaitan, mengatakan negara tengah berupaya menagih piutang tersebut dengan berbagai strategi. Di antaranya bekerjasama dengan sejumlah lembaga dan menyusun rencana aksi. 

Dapat Konsesi Tambang, Gus Yahya Ungkap PBNU Berencana Investasi di IKN

Secara periodik KPK mengawasi rencana aksi yang disusun bersama tersebut dengan mengedepankan pencegahan di bandingkan penindakan, karena pencegahan dinilai mampu menyelamatkan uang negara lebih besar. 

“Penindakan lebih besar memang lebih mantap. Tapi dari sisi pengembalian uang Negara hasilnya lebih banyak pencegahan,” kata Johnson dalam diskusi bertajuk 'Petaka Pengelola Tambang' di kantor Malang Corruption Watch (MCW), Senin malam, 13 Juni 2016. 

Beda dengan NU, Muhammadiyah Enggan Tergesa-gesa dengan Konsesi Tambang

Di saat yang sama, Johnson juga mengungkap informasi tentang industri pertambangan di Jawa Timur. Saat ini, dari 347 tambang, 152 tambang berstatus non clean and clear. Selain itu, hutang yang tak tertagih mencapai Rp2,8 miliar. 

Selain itu, ada tiga perusahaan tambang yang masuk ke kawasan hutan lindung. Untuk itu, KPK sudah merekomendasikan agar ada penindakan terhadap tambang tanpa izin tersebut, demi menyelamatkan uang negara. 

Menurutnya, masalah pertambangan di daerah lebih kompleks karena banyak berkaitan dengan pemerintah setempat. Bupati atau wali kota banyak mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjelang dan setelah terpilih menjadi kepala daerah. Tindakan ini seringkali menjadi penyebab penerbitan izin tambang di daerah sulit terawasi, dan rentan disalahgunakan.

Beberapa kasus yang tercatat oleh tim KPK adalah usaha tambang di luar wilayah peruntukan, atau penambangan sumber daya alam yang berbeda dari izin yang dimiliki. Masalah pertambangan illegal yang dikelola penduduk setempat, juga banyak muncul di daerah. 
 
Penyelidikan KPK di sektor pertambangan pun tak mudah dilakukan. Untuk mengetahui penyalahgunaan izin tambang, menuntut petugas KPK turun langsung ke areal pertambangan. Kata Johnson, tak semua inspeksi bisa berjalan mulus karena pemilik tambang sering melengkapi tambang mereka dengan keamanan berlapis, sehingga mengancam keselamatan petugas saat melakukan investigasi. 

“Kalau datang dengan resmi pasti tidak ketahuan pelanggarannya. KPK juga melibatkan kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi pertambangan di daerah,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya