Diduga Ilegal, OJK Ingatkan Hati-hati Tawaran Investasi Ini
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat untuk waspada terhadap praktik penipuan berkedok investasi yang menawarkan imbal hasil besar tanpa risiko. Sebab, tidak ada investasi tanpa ada risiko, apalagi tidak memiliki izin dari OJK.
Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Tongam Lumban Tobing mencontohkan, kegiatan penipuan berkedok investasi banyak terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat. OJK menduga kegiatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) PM Grup melakukan praktik ilegal.
Menurut Tongam, PM yang hingga saat ini masih menjalankan kegiatan operasionalnya, dengan menawarkan bunga kepada nasabah mencapai 10 persen per bulan dinilai tidak logis. Sebab, tidak ada investasi dengan hasil untung besar tanpa ada risiko yang besar pula.
"Ini kami sedang investigasi, bunga 10 persen per bulan itu tinggi dan PM itu melayani nasabah bukan hanya anggotanya. Seharusnya kan koperasi itu hanya untuk anggota," tuturnya di Hotel Aston, Bogor, Jawa Barat, Minggu, 5 Juni 2016.
Tongam menjelaskan, koperasi yang melayani bukan anggotanya jelas melanggar aturan, di mana peraturan perundangan di Indonesia yakni UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, maka koperasi hanya melayani anggota.
Dengan demikian, Tongam kembali mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati menyimpan atau menginvestasikan uangnya kepada koperasi atau perusahaan yang menawarkan imbalan hasil tinggi tanpa ada risiko, apalagi tidak memiliki izin dari OJK.
"Untuk anggotanya dan nilainya, kami belum tahu jumlahnya, masih dalam proses investigasi," ujarnya.