OJK Klaim Penyelesaian Sengketa Diselesaikan 20 Hari
VIVA.co.id – Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, Anto Prabowo mengungkapkan, penyelesaian sengketa secara internal harus diselesaikan dalam 20 hari kerja, setelah diterimanya aduan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Menurutnya, apabila sengketa tidak selesai, maka dimungkinkan untuk perpanjangan kembali hingga 20 hari ke depan. Namun, kata Anto, dengan catatan sengketa sudah dalam tahap penyelesaian.
"Kalau konsumen merasa tidak puas soal penanganan sengketa, maka bisa mengadu ke OJK atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS)," kata dia, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 4 Juni 2016.
Anto menambahkan, satu sisi, OJK tidak terlibat dalam tahap penyelesaian masalah. Namun, menjadi penengah seperti apakah industri keuangan benar menjalankan prosedur penyelesaian sengketa yang berlaku.
Di sisi lain, OJK juga akan memverifikasi apakah kesalahan yang dilakukan pihak konsumen.
"Pengawas dan regulator tidak boleh terlibat dalam kasus. Tapi, boleh melakukan verifikasi dan klarifikasi. Misalkan, kita tanya ke konsumen dan penyedia jasa keuangan," tuturnya.
Jika pada tahapan ini sengketa juga tak menemui titik penyelesaian, Anto melanjutkan, maka OJK akan berkomunikasi dengan pihak ketiga.
Pada tahap ini, penyelesaian akan dilakukan melalui pengadilan apabila tak mencapai kata sepakat.
"OJK tidak sendiri. Kami bekerjasama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) serta The International Financial Consumer Protection Organization (Finconet). Ini semua seusai dengan standar internasional," kata Anto, menjelaskan.