Pedagang Tolak Harga Bawang Merah Rp25 Ribu per Kg
- ANTARA/Syaiful Arif
VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan harga bawang merah di pasar menjadi Rp25 ribu per kilogram (kg) pada bulan puasa dan lebaran. Untuk itu, pemerintah menetapkan Harga Pokok Pembelian (HPP) di tingkat petani sebesar Rp15 ribu per kg.
Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran mengatakan bahwa ketetapan harga di pasar tersebut tak mungkin dilakukan dengan alasan bahwa pihaknya harus menebus bawang merah sebesar Rp24 ribu per kg, baik dari Depo Logistik (Dolog), maupun Perum Badan Usaha Logistik (Bulog)
"Jadi sekarang barang yang disuruh jual Rp25 ribu itu barangnya ada enggak? Kita kan disuruh bantu operasi pasar menjual Rp25 ribu, tapi selisihnya ini kan dikasih Rp1.000, sedangkan bawang itu tingkat kerusakannya beda, selisih Rp1.000 itu wajar enggak?," kata Ngadiran usai diskusi di Jakarta, Sabtu, 4 Juni 2016.
Menurut dia, ada kepentingan yang bermain di balik harga yang sampai ke pedagang pasar sebesar Rp24 ribu tersebut. Namun, dia tidak mengetahui bagaimana harga tersebut bisa mencapai Rp24 ribu, sedangkan HPP di tingkat petani ditetapkan Rp15 ribu.
"Jadi berarti enggak salah dong, kalau harga enggak Rp25 ribu, karena kami ambil Rp24 ribu dari Dolog. Kalau ditetapkan Rp24 ribu, katakanlah Bulog atau siapapun itu yang membuat angka itu, (pedagang) ambil untung berapa?" kata dia.
Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebelumnya mengatakan bahwa HPP menjadi jaminan harga bagi petani saat pemerintah merealisasikan impor bawang merah sebesar 2.500 ton. Dengan adanya HPP, petani lokal diminta tidak perlu khawatir harga bawang merah anjlok saat diserap oleh Bulog.
Pemerintah juga akan menghindari spekulasi yang berlebihan di pasar yang merugikan masyarakat. Dengan begitu diharapkan harga yang ada di pasar akan terjamin seiring dengan adanya operasi pasar yang akan dilakukan oleh pemerintah. (ase)