Pemerintah Naikkan Pajak Non Migas Menjadi 14,5 Persen
- ANTARA/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Pemerintah mencantumkan kenaikan penerimaan negara melalui sektor pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 menjadi Rp1.318,9 triliun atau naik Rp200 miliar dari target yang ditetapkan dalam APBN 2016 sebesar Rp1.318,7 triliun.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, dari seluruh instrumen penerimaan pajak, hanya Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas yang dinaikkan sebesar 14,5 persen atau menjadi Rp819,5 triliun dari target yang sebelumnya ditetapkan dalam APBN sebesar Rp715,8 triliun. Artinya, ada kenaikan setidaknya sebesar Rp103,7 triliun.
“Kuncinya adalah mengejar tax ratio mencapai 12 persen, dengan merealisasikan kebijakan tax amnesty,” kata Bambang dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis 2 Juni 2016.
Sementara tiga instrumen lainnya seperti Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi Bangunan, dan Pajak Lainnya justru mengalami penurunan. PPN turun dari Rp571,7 triliun menjadi 474,2 triliun, PBB turun dari Rp19,4 triliun, menjadi Rp17,7 triliun, dan pajak lainnya turun dari Rp11,8 triliun menjadi Rp7,4 triliun.
Pemerintah, kata Bambang, mengharapkan kebijakan tax amnesty bisa segera direalisasikan, agar bisa terimplementasi secara optimal. Sehingga, implikasinya pun nantinya akan memengaruhi instrumen penerimaan pajak yang lain.