Menkominfo: Mobil Internet yang Mangkrak Bukan Aset Negara

Seorang petani menyiram tanaman di ladang miliknya di samping puluhan Mobil Pusat Internet Kecamatan (MPLIK) yang terparkir di Jalan Usaha Bersama, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Jumat (20/5/2016).
Sumber :
  • ANTARA/Jessica Helena Wuysang

VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, kembali menegaskan terlantarnya puluhan unit Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) bukan tanggung jawab pemerintah. Sebab, puluhan mobil internet yang terparkir di lahan warga Kubu Raya, Kalimantan Barat, tersebut bukan lagi aset pemerintah.

Outlet Baru Pelapis Pelindung Kendaraan Hadir di Lebak Bulus

Ditemui usai menghadiri acara Selular Award di Balai Kartini, Jakarta, Rabu malam, 25 Mei 2016, Rudiantara mengungkapkan, MPLIK sudah tak menjadi kuasa pemerintah sejak 2011. Sejak saat itu, mobil internet yang menjadi 'bangkai' di lahan warga tersebut dipegang PT Aplikasinusa Lintasarta

"Jadi, MPLIK itu tahun 2011 Kominfo membeli jasa yang ditunjukkan untuk jadi penyelenggara MPLIK. Saya beli jasanya, Anda (PT Aplikasinusa Lintasarta) investasi, kemudian ada masalah sampai akhir tahun 2014, kemudian ditetapkan suspend," ucap dia.

Anggaran Makan Bergizi Gratis jadi Rp 10 Ribu, PKB: Bagaimana Bisa Cukup, Serahkan ke Perempuan

Rudiantara melanjutkan, ada sebagian yang diselesaikan lewat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan ada sebagian yang belum selesai, masih dibahas. Untuk aset tersebut, tambah pria yang disapa Chief RA, kalau itu bukan lagi aset pemerintah.

"Itu aset investor penyelenggara. Jadi, (61 mobil internet) pemerintah tidak punya aset di situ. Tapi, kita (pemerintah) fokus internet di desa tapi modelnya yang berbeda, yang Desa Broadband Terpadu," ungkap dia.

5 Barang Elektronik Perawatan Mobil Pilihan Bapak-Bapak Bikin Makin Terawat

Seperti diberitakan sebelumnya, ada sekitar 61 kendaraan mobil internet yang mangkrak di Kubu Raya, Kalimantan Barat usai program tersebut dihentikan berdasarkan rapat evaluasi dengan Komisi I DPR-RI. Penghentian program MPLIK pun menimbulkan masalah antara pihak terlibat proyek ini termasuk utang piutang.

Upaya penyelesaian perhitungan utang/piutang antara Kominfo dengan penyedia jasa PT Aplikasinusa Lintasarta dilakukan lewat forum arbitrase sesuai dengan kontrak Universal Service Obligation (USO) yaitu, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Arbitration Center.

Sejak 2014 hingga 2016, BANI telah menyelesaikan 47 sengketa kontrak USO yang memiliki kekuatan hukum tetap sehingga dapat dilakukan pembayaran oleh Kemenkominfo melalui Balai Penyedia Pengelola, Pendanaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI).

Sementara ini ada 33 kontrak USO yang masih dalam proses persidangan untuk mendapatkan putusan di BANI Arbitration Center, serta tinggal 12 kontrak USO yang belum diajukan proses penyelesaian sengketanya.

Berdasar putusan, maka Kemenkominfo, melalui BP3TI telah diperintahkan membayar prestasi kerja MPLIK PT Aplikanusa Lintasarta sampai dengan 31 Desember 2014.

PT Aplikanusa Lintasarta (PT LA) yang ditetapkan untuk program MPLIK melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah menunjuk PT Wira Eka Bakti (PT WEB) sebagai vendor penyediaan mobil dan sarana komputernya.

(ren)

Next-Gen Ford Everest Titanium 4x4 A/T Limited Edition

Next-Gen Ford Everest Titanium: Si Mobil Gagah yang Aman untuk Keluarga

RMA Indonesia sebagai distributor resmi Ford turut hadir Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 dengan luncurkan Next-Gen Ford Everest Titanium 4x4 A/T Limited Edition.

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024