ESDM Telusuri Dugaan Pencurian Listrik PT Wirajaya Packindo
- Pixabay
VIVA.co.id – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan penggunaan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum (pencurian listrik).
Hal ini sebagaimana dicantumkam dalam Pasal 51 ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, di mana tersangka PT Wirajaya Packindo diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling tinggi Rp2,5 miliar.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima oleh VIVA.co.id, Minggu 22 Mei 2016, PPNS Ketenagalistrikan Kementerian ESDM telah menetapkan lima tersangka.
Dari kelima tersangka tersebut, empat orang merupakan petugas alih daya (outsourcing) PT PLN (Persero), dan telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 4 Mei 2016, berupa pidana penjara selama delapan bulan serta denda sebanyak Rp1 miliar.
Salah seorang tersangka, Hadi Rahardja, selaku pemilik saham terbesar PT Wirajaya Packindo, diduga turut serta menyuruh keempat orang terpidana tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP.Â
Pihak Hadi Rahardja melalui kuasa hukumnya, Lembaga Bantuan Hukum Patria Yustisi, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan dilakukan penyidikan oleh PPNS Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, pemerintah berharap ada efek jera terhadap pelaku pencurian listrik, yang berdampak terhadap kelangsungan penyediaan tenaga listrik dan bahaya kebakaran.Â