Wajib Pajak Menunggak Rp1,5 Miliar Disandera di LP Salemba
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Seorang wajib pajak berinisial ARF disandera di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta. Pria yang merupakan Direktur PT EJ itu menunggak pajak sebanyak Rp1,57 miliar.
Penyanderaan itu adalah hasil kerja sama Direktorat Jenderal Pajak dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kepolisian Negara RI. Selama tahun 2016, sudah ada 18 wajib pajak yang disandera dan telah membayar, termasuk ARF, yang baru membayar separuhnya, yaitu Rp790,16 juta.
Adapun yang belum membayar atau masih disandera, ada tujuh penunggak pajak, yaitu seorang dititipkan di Lapas Semarang, tiga orang di Lapas Bandung, dua di Lapas Surabaya, dan seorang yang baru masuk di Lapas Salemba.
Tahun 2016, Direktorat Jenderal Pajak sudah mengantongi Surat Perintah Sandera sebanyak 38 wajib pajak yang terdiri dari 31 wajib pajak badan dan tujuh wajib pajak orang pribadi.